RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP Dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
Oplus_131072
Habiburokhman (Ketua Komisi 3 DPR RI)
Semarangsekarang.com,- Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijasah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan.
Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru.
Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras meingimpleentasi RJ dalam perkara ini.
Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggy Sudjana yang Legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.
Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijasah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah. (ss)






