RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP Dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan


Oplus_131072

Habiburokhman (Ketua Komisi 3 DPR RI)

Semarangsekarang.com,- Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijasah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana  dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar  hadirkan keadilan dan kemanfaatan.

Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru. 

Kami apresiasi Kapolda  Metro Jaya  beserta jajaran yang bekerja keras meingimpleentasi RJ dalam perkara ini.

Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggy Sudjana yang Legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.

Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijasah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah. (ss)

Berita Terkait

Top