Komisi 8 Sesalkan Berulangnya Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat
Hidayat Nur Wahid. (foto:ist)
Semarangsekarang.com (Jakarta),- Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan keprihatinan mendalam atas terulangnya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai 60 an miliar rupiah. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk melaksanakan secara konsisten Undang-Undang terbaru tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yaitu UU Nomor 14 Tahun 2025, khususnya terkait penguatan perlindungan jamaah sekaligus tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan umrah.
HNW menegaskan bahwa PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia (Pasal 96). Lalu salah satu perubahan penting dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 adalah penyelenggaraan umrah (non mandiri) juga merupakan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 106A.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para Jamaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. Bentuknya bisa berupa penggantian layanan hingga pengembalian dana jamaah,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Jumat (29/5/26).
Agar menimbulkan efek jera, Hidayat mengingatkan sanksi administratif perlu dikenakan kepada PPIU tersebut hingga pencabutan izin (Pasal 95), dan untuk pemilik diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun (Pasal 124).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umroh oleh UU terbaru diberi kewenangan/amanat untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah sebagaimana diatur dalam Pasal 119C. Pelaksanaan tugas tersebut didukung dengan Sistem Informasi Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 119J.
HNW mendorong agar kasus Hanania Travel ini menjadi peringatan bagi Kemenhaj untuk secara berkala mempublikasikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jamaah, sehingga masyarakat memiliki rujukan resmi sebelum memilih biro perjalanan Umroh.
“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer. Dengan demikian masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” tegasnya.
HNW juga mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Dalam Pasal 111 ayat (1) diatur bahwa masyarakat dapat berpartisipasi melalui laporan dan pengaduan. Kemudian pada ayat (2) ditegaskan bahwa masyarakat yang menyampaikan laporan harus mendapatkan perlindungan.
“Oleh karena itu para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian, dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” ujarnya.
Hidayat juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan maupun promosi perjalanan umrah. Menurutnya, para influencer maupun tokoh publik hendaknya tidak sembarangan memberikan testimoni tanpa memedulikan dampaknya terhadap keputusan masyarakat luas sebagai konsumen.
“Para influencer ketika membuat konten perlu mendisclose apakah konten tersebut murni pendapat pribadi, atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama maka tentu nuansa kontennya dibuat positif, tetapi tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen bila tahu kondisi perusahaan tidak seperti yang dipromosikan. Ini yang mungkin terjadi pada kasus Hanania Travel dan ke depan tidak boleh terjadi lagi,” katanya.
Menurut HNW, salah satu tujuan penting lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah menghadirkan perlindungan yang lebih kuat kepada jamaah agar tidak terjadi penipuan dan gagal berangkat. Karena itu sosialisasi terhadap substansi undang-undang terbarj tersebut perlu dilakukan secara lebih masif agar masyarakat mengetahui hak-haknya, travel umroh juga tidak sembarangan melainkan bertanggung jawab, dan Pemerintah melaksanakan seluruh kewajibannya.
“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jamaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Juga hak serta sangsi bagi para penyelenggara travel Umroh. Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” pungkas Hidayat. (mbo/ssss).⁹ 8Au







