MoU AS-Iran Ditandatangani, Hikmahanto: Perdamaian Masih Penuh Ketidakpastian


Oplus_131072

Hikmahanto Juwana. (foto:ist)

Semarangsekarang.com (Jakarta),-  Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Amerika Serikat dan Iran belum menjamin terciptanya perdamaian yang permanen di kawasan Timur Tengah. Meski kedua negara telah menyepakati kerangka awal perdamaian, berbagai perbedaan kepentingan dan sengketa yang belum terselesaikan masih berpotensi memicu ketegangan baru.

Pernyataan itu disampaikan Hikmahanto dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Rencana Damai AS-Iran dan Dampaknya terhadap Negara Asia termasuk Indonesia” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/26).

Menurut Hikmahanto, MoU yang selama ini disebut akan ditandatangani pada Jumat sebenarnya telah lebih dulu diteken oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Iran di negara masing-masing. Penandatanganan tersebut tidak dilakukan dalam satu forum bersama di Jenewa sebagaimana banyak diperkirakan.

Dalam dokumen tersebut, kata dia, terdapat masa transisi selama 60 hari yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak untuk merundingkan berbagai aspek teknis sebelum dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci.

“MoU ini baru menjadi kerangka awal. Masih banyak detail yang harus dinegosiasikan dan disepakati oleh kedua negara,” ujarnya.

Hikmahanto menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam MoU tersebut. Pertama, komitmen Amerika Serikat dan Iran untuk menghentikan aksi saling menyerang. Namun, klausul yang juga mengatur agar Israel tidak melakukan serangan terhadap Lebanon justru memunculkan persoalan baru.

Menurutnya, Israel menolak ketentuan tersebut dengan alasan tidak menjadi pihak dalam kesepakatan. Bahkan hingga beberapa waktu setelah MoU ditandatangani, serangan Israel ke wilayah Lebanon masih terjadi.

“Ini yang menimbulkan ketidakpastian. Ketika ada kesepakatan antarnegara, tetapi pihak lain yang tidak terlibat justru masih melakukan tindakan militer,” katanya.

Situasi tersebut, lanjut Hikmahanto, sempat memicu respons Iran yang kembali menutup Selat Hormuz sebelum akhirnya mulai dibuka kembali. Kondisi itu menunjukkan bahwa stabilitas kawasan masih sangat rentan terhadap perubahan politik dan keamanan.

Poin kedua dalam MoU adalah langkah Amerika Serikat untuk menangguhkan sejumlah sanksi ekonomi terhadap Iran selama proses negosiasi berlangsung. Kebijakan ini dinilai membuka peluang baru bagi negara-negara lain untuk menjalin hubungan ekonomi yang lebih luas dengan Teheran.

Menurut Hikmahanto, Indonesia berpotensi memperoleh manfaat dari pelonggaran sanksi tersebut mengingat Iran memiliki sumber daya dan peluang kerja sama ekonomi yang selama ini sulit diakses akibat pembatasan internasional.

“Ini menjadi peluang bagi banyak negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan hubungan ekonomi dengan Iran yang selama ini terkendala sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, poin ketiga menyangkut tindak lanjut menuju perjanjian damai yang lebih komprehensif. Hikmahanto mengungkapkan bahwa pertemuan lanjutan antara perwakilan kedua negara telah menghasilkan kesepakatan mengenai kerangka negosiasi.

Namun demikian, sejumlah isu krusial masih menjadi sumber perbedaan. Salah satunya adalah program nuklir Iran. Teheran disebut tidak ingin menjadikan isu nuklir sebagai bagian pembahasan, sedangkan Washington justru menempatkan persoalan tersebut sebagai agenda utama, khususnya terkait potensi pengembangan senjata nuklir.

Selain itu, muncul pula perdebatan mengenai pencairan aset-aset Iran yang selama ini dibekukan serta rencana pendanaan rekonstruksi Iran yang nilainya disebut mencapai sekitar 300 miliar dolar AS. Klaim mengenai sumber pendanaan tersebut juga masih menimbulkan kontroversi.

Hikmahanto menilai berbagai pernyataan Presiden Trump mengenai isi kesepakatan lebih banyak ditujukan untuk meredam kritik di dalam negeri Amerika Serikat. Sebab, sebagian anggota Kongres dan publik AS menilai substansi MoU cenderung lebih menguntungkan Iran dibandingkan Amerika Serikat.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Hikmahanto mencatat adanya dampak positif bagi Indonesia berupa mulai menurunnya harga minyak dunia. Meski demikian, ia meminta pemerintah tetap waspada dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa konflik geopolitik di Timur Tengah akan segera berakhir.

“Harga minyak memang mulai turun dan ini baik bagi Indonesia. Tetapi pemerintah harus tetap menyiapkan berbagai skenario karena situasi bisa berubah sewaktu-waktu,” katanya.

Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan proses menuju perjanjian damai mengalami kebuntuan sehingga konflik tidak benar-benar berakhir maupun kembali memanas. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyerupai situasi perang Rusia-Ukraina yang berlangsung tanpa penyelesaian politik yang jelas.

“Bisa saja nantinya tidak ada perjanjian damai final, tetapi perang juga tidak benar-benar selesai. Situasinya menggantung dalam waktu yang lama,” ujar Hikmahanto. (mbo/ss)

Berita Terkait

Top