Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Kuasa Hukum PMKB, Kami Bukan Untuk Mengawal Dugaan Pelanggaran UU ITE. - Semarangsekarang.com

Kuasa Hukum PMKB, Kami Bukan Untuk Mengawal Dugaan Pelanggaran UU ITE.


H. Noorkhan SH, Kuasa Hukum PMKB

Semarangsekarang.com (Jepara),- Kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel FMT, menimbulkan bias pendapat di masyarakat Jepara. Salah satunya adalah anggapan, bahwa Paguyuban Masyarakat Karimujawa Bersatu (PMKB) dibentuk untuk mengawal kasus tersebut.
Padahal, pelaporan terhadap Daniel FMT, itu karena dugaan pelanggaran UU ITE. Atau pidana murni dan tidak ada kaitanya dengan pengusaha tambak udang Karimunjawa. Pelaporan terhadap Daniel juga bukan menjadi bukti adanya perseteruan antara petambak udang dan aktifis lingkungan hidup di Karimunjawa.
“Saya bukan pengacara pengusaha tambak udang. Saya adalah kuasa hukum dari PMKB yang diketuai oleh Ridwan, itu berlaku sejak awal didirikan. Dan pengukuhannya dihadiri oleh petinggi Kemujan juga Karimunjawa. Sedangkan anggotanya adalah masyarakat Karimunjawa termasuk di dalamnya ada tokoh masyarakat, agama, nelayan, pengusaha, pedagang, hingga pelaku wisata. Jadi tidak ada kaitannya dengan pengusaha tambak udang,” kata H. Noorkhan, kuasa hukum dari PMKB kepada sejumlah awak media, Sabtu (16/3/2024), di Kantin Museum RA Kartini Jepara.

Menurut Noorkhan, dia baru terlibat dalam kasus tersebut ketika ada upaya mediasi antara tersangka dan pelapor. Tetapi, dia tidak ikut campur pada saat pelaporan terhadap Daniel FMT, maupun saat penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka.
“Saya diminta terlibat, masuk sebagai kuasa hukum karena diminta Ridwan (pelapor) selaku ketua PMKB. Sedangkan adanya opini atau asumsi PMKB dibentuk karena kasus UU ITE, itu tidak ada hubungannya. PMKB dibentuk untuk menyatukan visi dan misi saja. Supaya masyarakat Karimunjawa bisa lebih maju ke depannya”, pungkasnya.
Sidang lanjutan kasus Daniel FMT yang didakwa melanggar UU ITE di Pengadilan Negeri Jepara terakhir dilaksanakan, Jumat (15/3/2024). Selanjutnya sidang akan dilaksanakan Selasa (19/03/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Boedi/ss)

Berita Terkait

Top