Polres Jepara Bekuk Pelaku Ganjal ATM dan Judi Togel Online
Kapolres Jepara didampingi Wakapolres, Kabareskrim serta Humas Polres Jepara saat acara konferensi pers kasus penipuan ganjal mesin ATM. (foto: humas polres jepara)
Semarangsekarang.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara gelar konferensi pers keberhasilan menangkap dua pelaku kejahatan bermodus ganjal kartu ATM, yakni AN (37 tahun) warga Pandeglang dan MR (37 tahun) warga Bandar Lampung serta satu lagi tersangka H masih DPO, Jumat (07/04/2023).
Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah mengelabui seorang pria dan menguras uang korban. Dan kejadiannya tarjadi pada Jumat (27/02/2023) silam di sebuah minimarket, desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.
Korban yang saat itu hendak mengambil uang, tak bisa memasukkan kartunya ke ATM. “Pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan. Saat itu pelaku sudah menyiapkan kartu ATM yang sudah dikerok pinggirnya dan saat ia memasukkan ke mesin ATM dan dikeluarkan kembali tanpa ada masalah,” ucap AKBP Warsono.
Pada saat berpura-pura membantu, pelaku meminta korban memasukkan pin kartu ATM-nya. Pelaku kemudian menukar kartu milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan.
“Setelah (kartu ATM) ditukar, pelaku kemudian melarikan diri dan pergi ke mesin ATM lain untuk menguras harta korban,” tambah Kapolres.
Karena merasa aneh dan curiga, kemudian korban mengecek saldo ke Bank dan benar uangnya telah berkurang sebesar Rp 3,7 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi. Dari laporan tersebut Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Minggu (02/04/2023), pelaku ditangkap di ATM SPBU Mulyoharjo Jepara, saat melakukan aksinya.
Kedua pelaku diringkus tim resmob Satreskrim Polres Jepara beserta barang bukti seperti cutter, tusuk gigi, gergaji besi, gunting, 18 kartu ATM, buku tabungan dan mobil Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut keterangan pelaku, mereka beraksi di wilayah Jepara tiga TKP berbeda dan juga di wilayah Kabupaten Batang. “Pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolres.
Kasus Tindak Pidana Perjudian
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel online. Petugss mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial M (36 tahun) warga Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yang satu unit handphone merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 90.000 satu lembar kertas pencatatan pembelian nomor dan satu lembar kertas pencatatan nomor ‘togel hongkong’.
Pelaku ditangkap atas laporan warga pada Kamis (06/04/3023) disebuah warung kopi Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara”, ungkap Kapolres Jepara. (boedi-SS)