Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE Jepara Dimonitor Komnas Ham
PN Jepara, sidang ke 9 dugaan pelanggaran UU ITE (fptp Kartini)
Semarangsekarang.com (Jepara). Sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangklisan (DFMT) kembali digelar PN Jepara, Jl. KH. Fauzan no 4, Pengkol Jepara, Rabu (13/3/2024).
Sidang ke 9 yang berlangsung di Ruang Kartika, PN Jepara, itu dimulai pukul 10.30 Wib sampai jam 16.30 Wib, dengan agenda meminta keterangan saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan oleh terdakwa. Delapan saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Yaitu, Tri Pramono, Latfi, Rifki, Mastur, Agus Dwiyanto, Tri Hutomo, Rudi Ichlan, Yarhannudin.
Sidang dipimpin oleh ketua Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, dengan hakim anggota Joko Ciptanto dan Muhammad Yusup Sembiring serta Jaksa Penuntut Umum Ida Fitriyani beserta Irfan Surya.
Sementara Itu Daniel didampingi oleh penasehat hukumnya dari team Advokasi Alumni Universitas Indonesia Marthin Ismawan, Gita Paulina serta Nur wahid yang tergabung di KPPLH Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup. Pada saat itu sidang juga dihadiri Komisioner Komnas Ham, Anis Hidayah untuk memonitor jalannya persidangan.
Rudi Ichlan dan Arief selaku petani kopi dari desa Tempur selaku saksi pertama dan kedua yang diminta kesaksiannya menyampaikan bahwa, dia kenal saudara Daniel pada 2017 atau 2018 langsung membawa tamu orang Belanda yang pada saat itu saudara Daniel bergerak di bidang pariwisata, dia berpesan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kata Rudi. (boedi/ss)