Tujuh Copet HP di Konser NDX AKA Diamankan Polres Jepara
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela (tengah) memegang mic/stop map merah, pada saat pers conference Kamis (21/08/2025). (foto:boedi)
Semarangsekarang.com (Jepara),- Konser NDX AKA yang dilaksanakan di Alun-alun Satu Jepara, Senin (18/08/2025), tercoteng dengan oknum copet yang melaksanakan aksi kejahatannya. Padahal konser yang dilaksanakan dalam rangka peringatan 80 tahun kemerdekaan RI, tersebut dihadiri oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan sejumlah bupati sesrta wali kota atau yang mewakili serta ribuan penonton yang ikut menyaksikannya.
Mereka yang melaksanakan aksi kriminalisasi, adalah kawanan copet atau pencuri terutama mengambil telepon genggam atau hand phone (hp / mobile phone) dari penonton. Kawanan pencopet hp tersebut ada tujuh orang yang kini sudah ditangkap oleh jajaran polres Jepara.
Tujuh orang pelaku pencopetan HP yang merupakan satu komplotan dari Bandung Jawa Barat telah diringkus oleh polisi dari Polres Jepara. Ke tujuh orang itu adalah, DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22) dan AS (30).
Kabar tersebut disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela. Kepada para wartawan, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan bahwa, pencopet hp diamankan pada saat konser dan tertangkap tangan, ketika mengambil ponsel penonton.
Menurut Wildan “ Penankapan dilakukan oleh Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara yang mengamankan tujuh orang pencopet di konser NDX AKA,” ujar Kasatreskrim yang didampingi Kanitidik 4 (unit PPA) Satreskrim Ipda Angga Dwi Susanto dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Eko Adi Prayitno saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara pada Kamis (21/8/2025).
Modus para pelaku adalah dengan membuat kericuhan atau keributan. Ketika terjadi kericuhan, pelaku beraksi dengan merogoh saku celana korban dan mengambil hpnya. “ Pertama salah satu dari mereka membuat kericuhan terlebih dahulu kemudian orang kedua mendorong penonton sebagai pengalih perhatian. Kemudian tersangka lainnya mengambil barang hp dari penonton (eksekutor),” ujar Wildan.
Sedangkan motif para pelaku pencurian ponsel adalah menjual hasil kejahatan yang kemudian untuk hura-hura bersama.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah handphone yang terdiri dari satu buah handphone merk Redmi 13X warna hitam, satu Iphone 8+ warna emas, satu HP Oppo A54 warna star blue, satu HP Redmi A3 warna hitam, satu HP Oppo A3S merah warna dan satu HP Redmi Note 11 warna star blue, 1 unit mobil dan 1 buah tas pinggang.Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA, bisa datang ke Polres Jepara untuk memastikan atau memverifikasi hpnya yang hilang serta mengambilnya tanpa dipungut biaya, pungkas Wildan. (boedi/ss)







