DPRD Kota Semarang Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyu ‘Liluk’ Winarto dan Mualim saat menunjukan pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi. (foto: istimewa)
Semarangsekarang.com – DPRD Kota Semarang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/10/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, perda yang baru saja disahkan sudah disepakati bersama dan sudah dikaji dalam rapat panitia khusus (Pansus). Adanya Perda baru diharapkan ada peningkatan pendapatan daerah.
“Kan sudah jelas aturan per pasalnya, sehingga diharapkan ada peningkatan pendapatan daerah,” papar Mualim.
Pihaknya mendorong agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder yang terkait segera mengimplementasikan aturan tersebut.
Dia memastikan, Perda yang baru tidak akan memberatkan masyarakat. Pasalnya, dalam penyusunan Perda sudah melalui rapat dengar pendapat dan proses Pansus yang melibatkan sejumlah pihak dan akademisi.
“Kalau dinilai memberatkan masyarakat saya rasa tidak. Karena jika memberatkan maka Perda ini tidak mungkin disahkan,” ujarnya.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Perda baru ini merupakan penyempurnaan aturan yang lama. Sebelumnya, banyak objek yang tidak bisa ditarik retribusi karena kendala aturan. Adanya Perda ini, semua objek baru sudah didaftarkan sehingga bisa langsung ditarik retribusi.
“Kalau dulu kan ada objek baru tapi masih menunggu Perda. Sekarang semua sudah didaftarkan. Misalnya, Museum Kota Lama dulu tidak ditarik retribusi karena menunggu Perda, saat ini sudah bisa ditarik,” jelas Mbak Ita, sapaan akrab Walikota Semarang.
Melalui Perda yang baru ini, diharapkan semua calon objek pajak yang sudah terdaftar akan lebih mudah dalam penarikan retribusinya. Sehingga pada tahun 2024 akan bisa secara serentak untuk meningkatkan pendapatan.
“Ini memudahkan karena tidak ada alasan lagi belum ada Perda atau Perwal. Semua sudah terdaftar dan tinggal gerak cepat,” ujarnya. (subagyo-SS)