Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Langgar Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan, Empat Tempat Hiburan di Segel - Semarangsekarang.com

Langgar Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan, Empat Tempat Hiburan di Segel


Salah satu tempat hiburan di Kota Semarang disegel Satpol PP karena melanggar aturan jam buka selama Ramadan, Jumat (29/3/2024) dini hari. (foto: istimewa)

Semarangsekarang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Semarang menyegel sejumlah tempat hiburan di kota tersebut. Penindakan ini dilakukan karena pemilik usaha nekat melanggar aturan khusus selama bulan Ramadan. Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, total ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Rinciannya, permata, karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy karaoke dan Dwi Fortuna karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama bulan Ramadan. “Kita tindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari. Pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.

“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerangkan jika aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.(subagyo/SS)

Berita Terkait

Top