Rumah Irjen Pol Sofyan Rusak Berat Setelah Tetangganya Bikin Bangunan
Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo dari Solidarity Law Office saat konferensi pers, Senin siang (21/9). (Foto : subagyo)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Rumah Irjen Pol. Dr. Drs. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H di Jalan Purianjasmara Semarang Barat rusak berat setelah tetangga sebelahnya mendirikan rumah. Kasus ini terus menjadi sorotan dan berlarut-larut .
Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo dari Solidarity Law Office pada konfrensi pers di Kantor Solidarity Law Office Jalan Jagalan, Senin (21/9/26) siang membeberkan perkembangan penanganan perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho mengalami kerusakan berat. Bangkit mengatakan, perkara tersebut bermula dari kerusakan bangunan rumah Irjen Pol. Sofyan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembangunan rumah di sebelahnya.
Laporan resmi telah dibuat Irjen Pol. Sofyan melalui Polda Jawa Tengah pada 22 April 2022 dengan nomor STTLP 85/IV/2022/SPKT Polda Jawa Tengah dan laporan polisi nomor LP 253.
Menurut Bangkit, proses hukum perkara berjalan cukup panjang tanpa kepastian penyelesaian. Pihaknya kemudian kembali mendapatkan perkembangan pada 15 September 2026 setelah berulang kali mempertanyakan penanganan kasus kepada penyidik.
“Perkara ini sudah lebih dari lima tahun. Karena itu, kami ingin memastikan bagaimana sistem peradilan pidana dan penegakan hukum berjalan dalam perkara ini,” kata Bangkit Mahanantiyo.
Ia menjelaskan, dalam perkembangan terakhir penyidik menyampaikan rencana melakukan sejumlah langkah tambahan, di antaranya pemeriksaan terhadap ahli, koordinasi dengan akademisi, pemeriksaan ahli konstruksi, serta proses pengiriman kembali berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Namun, menurut Bangkit, pihaknya masih mempertanyakan alasan berkas perkara belum juga dilimpahkan meski proses penyidikan telah berlangsung cukup lama.
“Ini sudah masuk pemanggilan ketiga. Sebelumnya penyidik menyampaikan akan dilakukan pelimpahan, tetapi sampai minggu berikutnya belum ada pelimpahan,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan pihak penyidik pada Senin pagi, kata Bangkit, pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik masih akan menambahkan seorang ahli untuk melakukan penilaian terhadap nilai kerugian.
Bangkit menilai kebutuhan tambahan ahli tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk memperpanjang proses penanganan perkara. Terlebih, pihaknya mengaku telah menghadirkan ahli yang memberikan kajian mengenai kerusakan bangunan dan perhitungan kerugian.
“Kami sudah memberikan ahli tersebut. Jadi, bagi kami, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kami ingin jelas bagian mana yang belum berjalan, apakah di penyidik atau pada tahap penuntutan,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum juga memaparkan hasil kajian ahli konstruksi dan geoteknik yang mereka hadirkan. Salah satu ahli yang disebut adalah Dr. Heri Ludiro.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kuasa hukum, kerusakan bangunan rumah Irjen Pol. Sofyan disebut berkaitan dengan penurunan tanah tidak merata atau differential settlement yang terjadi setelah adanya pembangunan di lahan sebelahnya.
Bangkit menolak anggapan yang berkembang di masyarakat maupun media sosial bahwa rumah tersebut rusak karena sudah tua, tidak dirawat atau lama tidak ditempati.
Menurut dia, Irjen Pol. Sofyan bersama istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD, masih tinggal di rumah tersebut. Irjen Pol. Sofyan Nugroho diketahui juga merupakan dosen di Akademi Kepolisian (Akpol), sementara dr. Niken Diah Anitasari merupakan dokter di RS Bhayangkara Semarang. (subagyo/ss)







