Wali Kota Semarang Ingatkan Dampak Buruk Judi Online

Wali Kota Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang menghadiri Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024). foto : ist
Rawan Sampai Keluarga
Semarangsekarang.com (Semarang),- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memastikan komitmennya untuk memberantas judi, baik online maupun offline. Bahkan, Ia telah mengupayakan penanganan kasus perjudian termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Mbak Ita mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain atau bandar. Karena sanksi tegas akan diberlakukan bila ada ASN yang terlibat dalam praktik perjudian.
Mbak Ita meminta kepada semua pihak, untuk serius menangani praktik perjudian, khususnya judi online. Menurutnya, praktik perjudian berdampak fatal pada ekonomi masyarakat. Rawan sampai kepersoalan keluarga dan sangat merugikan negara.
“Pasti ada (sanksi-red) di Undang-Undang ASN. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang main bapaknya, tapi yang jadi korban bisa anak dan istrinya,” ujarnya pada Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).
Mbak Ita menyampaikan, jika penanganan judi online harus dilakukan bersama-sama, dan menjadi prioritas. Lebih lanjut, Ia meminta kepada jajarannya termasuk lurah dan camat untuk melakukan deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi. Hal ini juga sebagai langkah awal untuk menangani peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran kegiatan ilegal.
“Ini yang kami lakukan agar mereka bisa melihat dan mendeteksi wilayah, karena tadi sudah beberapa titik terdeteksi. Jaringan judi online dari mulai Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang memang sedang gencar menyasar segmen ragam usia,” paparnya.
Pastikan komitmen
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo memastikan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional. Pihaknya juga tak segan-segan untuk memutuskan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.
“Judi online ini kan Pasal 303 KUHPidana dan kita juga ada UU ITE dan ada juga di masalah pencucian uang, jadi mungkin saya lihat kalau bisa sampai 10 tahun. Kami jelas komitmen Kejari Kota Semarang akan lakukan persidangan seprofesional mungkin,” tegasnya.
Ke depan, ia akan gencar melakukan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian. Agung meminta masyarakat untuk menjauhi perjudian karena dampak efek yang sangat berbahaya.
“Dari penerangan hukum Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan itu program rutin kita, dari sebagian bidang intelejen yaitu untuk salah satunya penegakan hukum. Ada dua upaya, preventif dan represif,” pungkasnya. (subagyo/ss)