Angka Perceraian Tinggi, HNW Berharap RUU Ketahanan Keluarga Dapat Diundangkan
Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. (foto:ist)
Semarangsekarang.com (Jakarta),- Anggota DPR RI Komisi VIII yang salah satunya mengurusi bidang keagamaan Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung usul Menteri Agama Nasaruddin Umar yang prihatin dengan tingginya angka perceraian di Indonesia. Menag bahkan mengusulkan revisi terhadap UU Perkawinan dan atau menghadirkan undang-undang baru tentang ketahanan keluarga sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia yang berdampak pada struktur sosial serta stabilitas ekonomi keluarga.
“Usulan ini patut diapresiasi, dan saya yang diamanahkan berada di Komisi VIII DPR mitra Kementerian Agama, menyambut baik keprihatinan dan usulan tersebut. Apalagi bila solusinya lebih mendasar dengan lahirnya kembali RUU Ketahanan Keluarga sebagaimana diwacanakan oleh Menag Prof Nasaruddin Umar,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Hidayat. gagasan tersebut sejatinya menguatkan gagasan yang sudah ada sebelumnya. Karena RUU Ketahanan Keluarga itu sudah berulang kali diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPR RI pada dua periode pemerintahan sebelumnya. “Sayangnya, ketika itu gagasan tersebut tidak mendapat dukungan positif dari pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR. Bila sekarang Menteri Agama (Pemerintah) malah mengusulkan, tentu menjadi momentum yang tepat untuk menghadirkan solusi mendasar mengatasi masalah tidak harmonisnya keluarga yang berujung pada tingginya angka perceraian dengan dampak ikutannya yang meluas,” jelasnya.
Lebih lanjut, HNW mengungkapkan bahwa FPKS dua anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, didukung anggota Fraksi Golkar, Gerindra dan PAN, telah secara resmi mengusulkan dan mempersiapkan RUU, akan kembali bersemangat mengajukan atau mendukung RUU Ketahanan yang kali ini bisa saja inisiatifnya dari Pemerintah (Kemenag).
Mengutip data Badan Pusat Statistik, kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS, angka perceraian di Indonesia memang cukup tinggi dalam beberapa tahun belakangan ini. Yakni, 408.347 kasus pada 2024, 463.654 kasus pada 2023, 516.344 kasus pada 2022, dan 447.743 kasus pada 2021. Faktor penyebabnya juga berbagai macam, dari masalah ekonomi dan salah satu pasangan berzina, hingga yang paling dominan adalah pertengkaran terus menerus.
“Urgensi untuk menjawab persoalan keluarga yang ada di masyarakat khususnya masalah perceraian, sudah sangat terlihat, dan bahan-bahan untuk memulai RUU Ketahanan Keluarga itu juga sudah tersedia. Tinggal bagaimana ‘political will’ Pemerintah, atau DPR, atau inisiatif bersama Pemerintah dan DPR untuk bersama sama mengusulkan dan memperjuangkan disahkannya RUU Ketahanan Keluarga ini,” ujarnya.
HNW mengaku lebih setuju dengan usulan menghadirkan RUU Ketahanan Keluarga sebagaimana diusulkan oleh Menag, dibandingkan dengan merevisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan Bab baru yaitu Bab Pelestarian Keluarga di UU Perkawinan itu. Sekalipun penambahan satu bab dalam UU Perkawinan bisa jadi lebih cepat diputuskan menjadi rujukan hukum mengatasi masalah perceraian dan masalah keluarga lainnya.
HNW, mengingatkan hendaknya dipastikan bahwa usulan merevisi UU Perkawinan, jangan menjadi seperti membuka ‘Kotak Pandora’, karena ada potensi penumpang gelap yang ingin mengacaukan rezim perkawinan di Indonesia yang berdasarkan agama, dengan berupaya menghadirkan perkawinan beda agama yang sudah ditolak oleh MK, atau bahkan tuntutan legalitas perkawinan sesama jenis yang tidak sesuai dengan UU Perkawinan dan Pancasila.
Itu semua tentu menjadi perhatian Menag dalam mengusulkan revisi UU Perkawinan. Memang UU Perkawinan pernah direvisi secara terbatas terkait usia perkawinan pada 2019 atas amanat putusan MK. Namun, ada beberapa suara belakangan ini yang mencoba menghadirkan perkawinan tanpa landasan agama, perkawinan beda agama, atau yang lebih parah lagi, perkawinan sesama jenis.
“Jangan sampai mereka hadir sebagai ‘penumpang gelap’ dalam revisi UU Perkawinan,” jelasnya.
Karena itu bukan menyelesaikan masalah, malah bisa menimbulkan masalah baru yang berpotensi besar terjadinya perceraian ketika pernikahan tidak dibasiskan kepada ajaran Agama, hal yang tentu saja bertentangan dengan Pancasila dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945 dan UU Perkawinan yang ada. Juga bertentangan dengan sistem sosial yang diterima masyarakat Indonesia pada umumnya.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan kekhawatiran terhadap angka perceraian yang tinggi. Ia mengusulkan agar ada Bab khusus di dalam UU Perkawinan yang mengatur pelestarian perkawinan atau bila perlu dibuatkan UU khusus mengenai Ketahanan Keluarga. (mbo/ss)







