DPR Minta Negara Harus Hadir
Riyono Caping (tshirt lengan Panjang), Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS. (foto :ist)
21.950 Nelayan dan Keluarga Terdampak Pagar Laut Sepanjang 30,16 KM
Semarangsekarang.com (Tangerang),- Pemagaran wilayah pesisir laut di Tangerang Banten menyebabkan ribuan nelayan kecil yang bergantung pada one day fishing resah. Keresahaan, itu sudah berlangsung selama lima bulan terakhir tanpa ada solusi nyata, meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah melakukan inspeksi sejak 2024. Hingga kini, pagar bambu itu tetap berdiri kokoh di Laut Tangerang.
Untuk melihat dari dekat situasi tersebut, Riyono Caping, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, melakukan inspeksi lapangan, Rabu, (8/1/2025). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi forum dialog santai dengan nelayan setempat untuk memahami permasalahan yang mereka hadapi.
“Saya ingin tahu langsung, siapa yang membuat pagar ini? Mengapa tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait? Itu yang menjadi inti diskusi kami di pinggir pantai,” ujar Riyono.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu berdampak pada 16 desa di 6 kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Wilayah ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang diatur oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kawasan ini meliputi berbagai zona penting seperti zona perikanan tangkap, pelabuhan perikanan, hingga zona pariwisata dan pengelolaan energi.
Menurut data DKP Provinsi Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini.
“Belum lagi kita bicara soal dampak ekologis. Pemagaran ini tidak hanya mengganggu akses nelayan, tetapi juga berpotensi merusak habitat biota laut. Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar,” tegas Riyono.
Ia juga menyoroti pentingnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut lebih dari 30 hari. “Jika izinnya ada, kenapa tidak disampaikan secara transparan? Jika tidak ada, jelas ini pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Negara harus hadir untuk membela hak nelayan,” pungkas Riyono.
Riyono mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Nelayan kita tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir, dan negara wajib memberikan perlindungan nyata bagi mereka,” pungkasnya. (mbo/ss)