Fahira Idris  Kecam Keras Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras


Fahira Idris. (foto:ist)

Semarangsekarang.com (Jakarta),-  Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam keras peristiwa tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol yang terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Menurutnya, peristiwa tersebut sudah keterlaluan dan tidak boleh selesai hanya dengan permintaan maaf.

“Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai challenge berhadiah miras sudah melewati batas. Saya mengecam keras. Kita percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan kita kawal sampai tuntas hingga pengadilan,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Rabu (12/8/26).

Fahira Idris mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang  melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak. Perkembangan terbaru, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang terkait perkara tersebut. Polisi masih mendalami peran keduanya dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Senator Jakarta ini menilai proses hukum harus mampu merekonstruksi kejadian secara utuh. Penyelidikan tidak cukup hanya mengetahui siapa yang pertama kali melontarkan challenge, tetapi juga perlu mendalami siapa yang berperan, memfasilitasi, menyediakan hadiah, serta memungkinkan tindakan tersebut berlangsung.

Fahira Idris juga mendukung langkah kepolisian mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait agama dan kepercayaan. Kepolisian menyatakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu ketentuan yang berpotensi diterapkan.

Fahira Idris yakin kepolisian bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Ia juga mengimbau masyarakat menjaga ketenangan dan tidak melakukan persekusi maupun main hakim sendiri. Menurutnya, kemarahan dan kekecewaan umat harus disalurkan melalui jalur hukum.

Fahira Idris juga mengingatkan, selain mendalami dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, aparat perlu mencermati kepatuhan terhadap regulasi minuman beralkohol dalam rangkaian kegiatan tersebut. Permendag Nomor 33 Tahun 2025 mengatur standar bagi Penjual Langsung Minuman Beralkohol, termasuk kewajiban perizinan dan pelayanan hanya kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas.

Karena itu, perlu ditelusuri siapa yang secara faktual bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman di booth, bagaimana legalitasnya, serta apakah mekanisme verifikasi usia benar-benar dijalankan. Penyelenggara festival, pemilik brand, vendor atau operator booth, serta pihak lain sesuai perannya harus dimintai pertanggungjawabannya. Festival dan kegiatan publik yang di dalamnya ada promosi miras idealnya tidak diberi izin.

“Kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas. Saya juga berharap kasus ini membuka nurani kita semua, bahwa sudah saatnya bangsa ini memiliki undang-undang yang mengatur produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras,” pungkas Fahira Idris.(mbo/ss)

Berita Terkait

Top