Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Konser Dua Lipa Batal, Komisioner BPKN Minta Promotor Segera Refund Tiket - Semarangsekarang.com

Konser Dua Lipa Batal, Komisioner BPKN Minta Promotor  Segera Refund Tiket


Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan PhD (foto : ist)

Semarangsekarang.com  (Jakarta)  –  Penyanyi berkebangsaan Inggris, Dua Lipa resmi mengumumkan pembatalan konser di Jakarta. Konser bertajuk ”Radical Optimism in Jakarta” yang seharusnya digelar pada 9 November 2024 di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno itu resmi batal. Promotor TEM Presents dan PK Entertainment, bahkan  sudah menyampaikan permintaan maaf kepada penggemar dan  telah menginformasikan   pengajuan refund tiket.

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan PhD turut menanggapi hal ini.  Ada hal penting yang perlu dia perlu dicermati dan sangat mendasar, bahwasanya, kegagalan konser yang terjadi berasal dari kualitas dan standar produksi maupun keamanan   yang kurang mumpuni di mata internasional.

“Konser atau hajatan internasional ini membuat ekonomi masyarakat tumbuh. Namun kegagalan yang terjadi berimplikasi besar pada kerugian material dan immaterial yang dihadapi oleh konsumen,” katanya.

Menurutnya, pihaknya perlu melakukan perlindungan konsumen secara menyeluruh supaya hal-hal yang bersifat tidak menyenangkan, itu tidak menjadi blunder bagi banyak pihak. BPKN akan mengawal serius kejadian batalnya konser Dua Lipa ini, karena termasuk Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang merupakan sektor prioritas dalam amanat Perpres 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

”Kami mendorong promotor untuk segera melakukan mekanisme refund tiket kepada konsumen dalam tenggat waktu tertentu sehingga kekecewaan yang dihadapi konsumen segera mendapatkan perhatian dan kepastian,” tegas dosen Universitas Semarang.

Ferry juga meminta konsumen yang dirugikan untuk segera melapor kepada BPKN. BPKN telah menyediakan kanal pengaduan melalui aplikasi BPKN 153 sebagaimana arahan pemerintah dalam digitalisasi pelayanan publik. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top