Mbak Ita Dorong Dinas Sosial Percepat Penyaluran Santunan Kematian
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan sikap ramah saat memberikan santunan kematian kepada ahli waris. (foto: istimewa)
Semarangsekarang.com – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong Dinas Sosial untuk mempercepat penyaluran santunan kematian bagi ahli waris warga Kota Semarang yang meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Walikota Semarang pada acara penyerahan santunan kematian bagi warga miskin warga Kota Semarang Tahap I dan II Tahun 2023 di Aula Kecamatan Banyumanik, Rabu (13/09/2023).
“Hari ini Alhamdulillah kita melaksanakan santunan untuk 4 kecamatan yaitu Banyumanik, Candisari, Tembalang dan Gajahmungkur. Ini pencairan dana mulai dari bulan Mei. Saya minta Dinas Sosial ini agar dilakukan lebih cepat (pencairannya) karena kalau (meninggalnya) Mei ini berarti sudah 100 hari,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrabnya.
“Saya minta setiap satu bulan dicairkan. Ini bisa memberikan bantuan dan support untuk keluarga yang ditinggalkan. Mungkin nilainya tidak seberapa tapi semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya menambahkan.
Pemkot Semarang melalui Dinsos pada tahun 2023 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4.656.000.000, untuk diberikan kepada 1.552 ahli waris masing-masing sejumlah Rp 3.000.000. Syarat penerima santunan kematian yaitu penerima Bansos PKH, BPNT, KJS yang masuk DTKS dan P3KE.
Mbak Ita optimis jika program santunan kematian ini dapat tetap berlanjut ke depannya dengan besaran santunan yang bertambah.
“Kalau yang lalu masih Rp 1.750.000,-. kemudian naik Rp 2.500.000 dan yang terakhir ini Rp 3.000.000. Tapi intinya saya minta Dinas Sosial untuk mempercepat pencairan. Satu bulan (sejak) meninggal, kalau bisa langsung bisa dicairkan. Mungkin ada penyederhanaan syarat-syaratnya tapi tetap sesuai ketentuan,” tegas Mbak Ita.
Total 477 ahli waris
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar menyampaikan, santunan kematian saat ini dibagikan kepada total 477 ahli waris di 16 Kecamatan dengan rincian Tahap I (meninggal tanggal 17 Maret – 30 Juni 2023) sejumlah 408 ahli waris dan Tahap II (meninggal tanggal 1-31 Juli 2023 ) sejumlah 69 ahli waris.
Untuk penyerahan santunan kematian kepada ahli waris menggunakan sistem Virtual Account (VA) yang dilaksanakan oleh Bank Jateng. Setiap warga mendapat Rp 3.000.000.
“Menurut kami jumlah ini termasuk besar dibandingkan daerah lain. Mudah-mudahan bermanfaat untuk warga masyarakat terutama bagi ahli waris yang ditinggalkan mereka yang meninggal dunia,” tandas Heroe. (subagyo-SS)