Akun Medsos Paslon Wajib Dilaporkan
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman (foto : ist)
Semarangsekarangcom (Semarang),-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang meminta semua Pasangan Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Semarang untuk melaporkan akun media sosial (medsos) yang digunakan dalam kegiatan kampanye dari Paslon.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, saat masa Kampanye yang dimulai pada 25 September sampai 23 November mendatang, setiap paslon harus melaporkan susunan tim kampanyenya termasuk akun media sosial (medsos) yang digunakan untuk kampanye.
“Di masa Kampanye baik tim pemenangan termasuk akun media sosial Paslon harus didaftarkan, nanti kalau sudah dilaporkan/didaftarkan, disitulah kita bisa lakukan trancking,” ujarnya, Minggu (29/9/2024).
“Termasuk sampai saat ini kita juga sudah tracking akun medsos milik pribadi dari calon atau dari partai politik (parpol) pengusung calon. Sehingga akan efektif dalam hal melakukan pengawasannya,”katanya.
Sebab, lanjut dia, potensi pelanggaran di medsos saat kampanye bisa saja terjadi, untuk penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian maupun kampanye terselubung. “Selain itu, dalam pengawasan di akun medsos nanti kita maksimalkan bersama sama dengan Diskominfo kota Semarang,”pungkasnya.
Sementara, Anggota KPU Kota Semarang, Muhammad Arief Agung Nugroho menjelaskan, sesuai aturan pelaksaan masa kampanye Pilwalkot Semarang, terkait akun medsos milik semua Paslon harus sudah didaftarkan ke KPU Kota Semarang. Maksimal dibatasi akun medsos atau plafform dari masing masing Paslon, yaitu sebanyak 20 akun medsos.
“Termasuk akun medsos milik pribadi yang dipakai untuk kampanyekan diri sendiri otomatis juga dilaporkan ke kami. Selain itu juga mengenai susunan dari tim kampanye, dan nomor rekening dana untuk kampanye dari kedua paslon,”katanya. (subagyo/ss)