BFW Bantah Melakukan Korupsi Kasus Sritex


BFW membacakan eksepsi pada sidang di PN Tipikor Semarang. (foto:ist

Semarangsekarang.com (Semarang),- Sidang kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan terdakwa mantan Pejabat Bank DKI, Babay Farid Wazadi (BFW) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (6/1/26).

Dalam eksepsinya,  BFW membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp180 miliar. Babay Parid Wazdi (BFW) menegaskan, pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020 dilakukan secara profesional, beritikad baik, serta tanpa benturan kepentingan. Kebijakan tersebut diambil dalam konteks krisis nasional akibat pandemi Covid-19.

Menurut BFW, pada saat itu Indonesia menghadapi tekanan serius di sektor kesehatan dan ekonomi. Rumah sakit mengalami kekurangan alat pelindung diri (APD) dan masker, sementara ancaman pemutusan hubungan kerja serta perlambatan ekonomi meningkat tajam.

“Pemberian kredit kepada Sritex merupakan bagian dari upaya membantu negara menghadapi krisis, menjaga lapangan kerja, dan memastikan ketersediaan APD serta masker bagi masyarakat,” ujar BFW di hadapan majelis hakim.

Babay menjelasaqkan, keputusan pemberian kredit tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh proses berjalan berjenjang dan sesuai standar operasional perbankan dengan menerapkan prinsip four eyes, segregation of duty, serta pengawasan internal yang ketat.

Sebagai anggota Komite Kredit A2, BFW menyatakan telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dan tanpa intervensi. Proses tersebut melibatkan unit bisnis, manajemen risiko, administrasi kredit, hingga penerbitan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) dan penandatanganan pakta integritas sebelum pencairan dana.

“Setiap unit bekerja independen dan seluruh proses berada di bawah pengawasan otoritas terkait,” tegasnya.

Terkait kredit macet, BFW menilai persoalan tersebut tidak semestinya dilihat semata dari aspek teknis administrasi perbankan.

Ia menekankan perlunya penelusuran substansi, terutama jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, rekayasa laporan keuangan, atau penyalahgunaan kredit.

BFW juga menyebut bahwa sekitar 24 bank turut memberikan pembiayaan kepada Sritex dengan mekanisme analisis serupa dan berada dalam pengawasan lembaga yang sama.

Antara lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Jika ditemukan rekayasa laporan keuangan atau penggunaan kredit tidak sesuai perjanjian, itulah yang harus diusut sebagai praktik koruptif,” ujarnya.

BFW menegaskan kehadirannya di pengadilan bukan karena niat melakukan korupsi.

Ia menyatakan memiliki komitmen yang sama dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan pengalaman lebih dari 27 tahun di sektor perbankan, termasuk saat menjabat di Bank DKI, BFW mencatat berbagai capaian kinerja, antara lain peningkatan aset, akumulasi laba triliunan rupiah, serta rasio kredit bermasalah yang rendah.

“Saya percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran secara objektif dan adil,” pungkasnya. (Wahid/ss)

Berita Terkait

Top