Awas! Paku Batang Pohon Bisa Kena Denda Rp 50 Juta


Petugas Disperkim Kota Semarang giat melakukan cabut paku yang menancap di batang- batang pohon di pinggir jalan. (foto : istimewa/SS)

Giat Cabut Paku Petugas Disperkim 

Semarangsekarang.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menggencarkan aksi cabut paku yang tertancap di batang pohon di pinggir-pinggir jalan raya.

Hal ini disampaikan Kepala Disperkim Kota Semarang Murni Ediati, Jumat (06/03/2026).
Ia mengatakan, aksi cabut paku dilakukan seiring banyaknya keluhan masyarakat yang masuk terkait banyaknya reklame yang ditempel pada batang pohon sepanjang jalan.

Hal ini dinilai merusak keindahan kota dan merusak keindahan lingkungan. Banyak pohon yang ditempel reklame  dan dipaku, terutama di jalan protokol. “Ini kan merusak keindahan pohon, makanya kita gencarkan aksi cabut paku yang  ini,” kata Pipie, sapaan akrab Murni Ediati.

Dikatakan Pipie, sesuai Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman, disebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan pohon bertujuan untuk menjaga pohon serta lingkungannya agar dapat berfungsi secara optimal dan lestari.

Perlindungan pohon juga mencegah dan membatasi pohon yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, daya-daya alam, hama, dan penyakit.

Selain itu, memasang reklame di batang pohon juga melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum juga menyebutkan larangan dalam kegiatan mencoret, menulis, melukis, memasang iklan dan sejenisnya di pohon, bangku taman, tembok dan fasilitas umum lainnya pada jalur hijau, taman, dan tempat umum.

Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pipie mengatakan, menempel sarana promosi pada pohon sudah menjadi hal yang sering dijumpai di sepanjang jalan. Bahkan cara menempelnya dengan menggunakan paku dan kawat dapat mengurangi umur pohon.

Ia menjelaskan paku yang menancap pada pohon akan mengalami korosi seiring berjalannya waktu, sehingga dapat meracuni dan merusak jaringan yang ada di dalam pohon dari waktu ke waktu.

“Ini kalau terus dibiarkan dapat mempercepat pembusukan pada pohon, memperpendek umur pohon, hingga berpotensi pohon rawan tumbang,” tuturnya.

Kepala Disperkim Kota Semarang Murni Ediati. (foto: istimewa/SS)

Masyarakat dapat lapor

Pipie mengatakan akan ada sanksi yang melanggar Perda tersebut bagi pihak pemilik sarana promosi. Sedangkan bagi masyarakat yang melihat pelanggaran tersebut dapat segera melaporkan ke Disperkim untuk lditindaklanjuti.

“Bagi masyarakat yang melihat pelanggaran itu bisa lapor ke kami (Disperkim). Kami juga apresiasi rekan-rekan yang membantu pembersihan pohon dari paku dan kawat secara sukarela. Diharapkan aksi ini bisa mendorong masyarakat peduli lingkungan melakukan aksi yang sama,” tandas dia. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top