Tujuh Tahun Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Gunoto Saparie : Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT)
Semarangsekarang.com,- Dalam merayakan tujuh tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud-Ristek beberapa waktu lalu menyelenggarakan acara Jalan Kebudayaan. Acara Jalan Kebudayaan ini, menurut Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, merupakan platform untuk meningkatkan kesadaran publik tentang berbagai program dan kegiatan pemerintah di bidang kebudayaan, mendorong partisipasi publik dalam memajukan kebudayaan, dan memastikan kesinambungan program-program pemerintah di masa depan.
Tentu saja “jalan kebudayaan” sebagai jalan baru memerlukan proses awal yang harus merangkul sebanyak mungkin pihak. Sejumlah tantangan akan mengadang ketika kita berada dalam tahap merintis jalan kebudayaan ini. Apalagi istilah “jalan kebudayaan” belum dikenal luas oleh pembuat kebijakan dan perancang pembangunan.
Mengacu pada pernyataan Hilmar Farid, kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan. Untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional. Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional.
Dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up). Pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan.
Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran, dari yang semula terpaku pada cabang-cabang budaya tertentu, menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan. Hal ini memastikan keberlanjutan setiap praktik dan ekspresi budaya yang ada.
Undang-undang ini memiliki peran penting dalam mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan memperkuat ekosistem kebudayaan. Setelah disahkan di 2017 kebudayaan di Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan.
Program-program seperti Dana Indonesiana, Pekan Kebudayaan Nasional, reformasi tata kelola warisan budaya melalui pendirian Indonesian Heritage Agency, dan penguatan ekosistem film di Indonesia, telah mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator, meningkatkan kualitas tata kelola layanan kebudayaan, membuka akses dan menjamin pemerataan kesempatan, serta mendorong inovasi dan partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan.
Sesungguhnya sejak sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, kebudayaan telah menjadi salah satu isu yang dianggap penting oleh para pendiri negara ini. Kongres Kebudayaan pada 1918 di Kota Solo bisa dianggap titik awal pembahasan mengenai corak kebudayaan jika negara yang dicita-citakan terwujud. Kebudayaan nasional juga menjadi topik perdebatan Sutan Takdir Ali Syahbana dengan Sanusi Pane dan Ki Hadjar Dewantara pada 1933 yang kemudian dikenal sebagai polemik kebudayaan.
Bahwa salah satu topik yang dibahas dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-1 Juni 1945 adalah kebudayaan. Pada rapat 13 Juli 1945, kebudayaan nasional ditetapkan sebagai salah satu pasal dalam UUD 1945. Amanat tentang pemajuan kebudayaan nasional dalam UUD 1945 mengharuskan negara membuat aturan turunan berupa undang-undang. Undang-undang Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan pun disahkan pada 27 April 2017.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 merupakan turunan dari Pasal 32 ayat (1) UUD 1945. Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan nasional secara menyeluruh dan terpadu. Negara, karena itu, wajib berperan aktif menjalankan agenda pemajuan kebudayaan.
Strategi pemajuan kebudayaan menjadi dasar perumusan rencana induk pemajuan kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan.
Kebudayaan memang harus menjadi fondasi dari setiap kebijakan pembangunan yang dilakukan di Indonesia. Kebudayaan memiliki peran strategis bagi sebuah bangsa. Penyebaran arus globalisasi merupakan suatu hal yang tak terelakkan dewasa ini. Perkembangan globalisasi tentu saja memiliki dampak positif dan juga negatif.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diterbitkan untuk mempertahankan budaya nasional sebagai jati diri bangsa Indonesia. Unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan disebut sebagai objek pemajuan kebudayaan. Upaya pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan terkait objek pemajuan kebudayaan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun nonpemerintah. Diperlukan adanya peran dan sinergi seluruh pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan kini berusia 7 tahun. Apakah yang telah kita kerjakan selama ini untuk mengimplementasikannya? Kita pun tertegun di depan tanda tanya.