Dewan Kebut Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan


Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono. foto : ist

Semarangsekarang.com (Semarang),- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono yang juga Ketua Pansus Raperda mengatakan, pembahasan Raperda Perhubungan hingga saat ini masih berlangsung di dewan. DPRD Kota Semarang berharap pembahasan akan segera selesai dibahas dewan. Dan pada Juli nanti sudah bisa disahkan menjadi Perda sebagai dasar penyelenggaraan termasuk pengaturan lalu lintas, angkutan jalan dan lainnya.

“Raperda berisi 239 pasal, kini tengah kami bahas, semoga pada bulan Juli bisa disahkan, atau sebelum masa jabatan periode ini habis,”ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Menurut Suharsono, Raperda penyelenggaran Perhubungan disusun berdasarkan peraturan yang sudah ada di atasnya. Yakni Undang-Undang tahun 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) yang masih berkaitan dengan lalu lintas, dan banyak PP lainnya. Serta menyesuaikan dengan dinamika aturan lalu lintas dan perhubungan yang perubahannya cepat.

“Periode lalu dinamikanya baik PP dan aturan lainnya, cepat sekali berubah, misalnya terkait kewenangan terminal kota adalah tipe C, pemerintah pusat tipe A, dan provinsi tipe B, lalu untuk kelas jalan juga. Dan tahun ini kita mulai membahas dari awal lagi mengenai lalu lintas, terminal, perparkiran, angkutan jalan dan semuanya diatur di dalam Raperda yang berisikan 239 pasal,”katanya.

Nantinya, kata Dia, di Raperda yang disusun ini, bisa lebih efektif dan menjadi payung hukum dalam pengelolaan titik parkir, lalu- lintas, dan terminal, maupun trayek angkutan umum karena diatur di dalamnya, meliputi seluruh penyelanggaraan perhubungan. Memang sebelum ada Raperda ini, hanya sebatas dengan Perwal -Perwal, dan ini sudah lama sekali juga,”imbuhnya.

Selanjutnya, Raperda ini juga akan mengatur batas kewenangan pusat, provinsi dan kota. Seperti pengelolaan terminal, yang kewenangan kota adalah terminal tipe C, sedangkan Pusat tipe A dan provinsi tipe B. “Biar tidak terjadi tumpang tindih dan melampaui kewenangan yang ada sesuai peraturan tersebut.

Termasuk, menyangkut bandar udara seperti sarana pendukung bandar udara tidak mengganggu aktivitas penerbangan, kemudian jalur KA melalui jalan daerah dalam kota, angkutan jalan yang tidak melebihi mandat undang-undang.

“Kalau sudah menjadi kewenangan kota, keberadaan terminal maupun fasilitasnya, diharapkan bisa memenuhi standar yang baik guna mengoptimalkan pelayanan masyarakat yang memakai moda transportasi,” ujarnya. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top