Terduga Korban “Perzinahan” Perangkat Desa Nalumsari Siap Jalani Test DNA


Ruang kantor balai desa Nulumsari yang diduga digunakan UA dan NF dalam perzinahan pertama. (foto Boedi)

Semarangsekarang.com (Jepara),- Publik Kabupaten Jepara heboh dengan adanya dugaan kasus perzinahan antara warga dan perangkat Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Kehebohan tersebut muncul sebagai  buntut dari pelaporan  NF bersama suami Maskur Al Faris di Polres Jepara. 

Kisahnya sendiri bermula pada hari Selasa 22 Maret 2022, NF diminta datang ke kantor Balai Desa Nalumsari oleh UA (Kaur Keuangan) di Desa Nalumsari. Pemanggilan NF oleh UA terkait dengan kartu vaksin covid 19. Akan tetapi sampai di balai desa UA mencoba merayu NF.

Pada awalnya NF menolak dan menyatakan bahwa, dia sudah mempunyai anak tiga dan masih bersuami. Biarpun pada saat itu suaminya sedang merantau dan sudah tidak pulang hampir dua tahun. Akan tetapi UA masih merayu dan bilang, kalau UA suka dan cinta sama dia, jelas NF kepada awak media, Selasa (6/8/2024) di rumahnya di Dukuh Gerjen RT 3 RW IV Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. 

Dari pemanggilan NF oleh UA ke Balai Desa Nalumsari,  itu terjadilah “perzinahan pertama” di salah satu ruangan kantor di Balai Desa Nalumsari. Pada saat itu ada pemaksaan karena NF sudah menolak akan tetapi UA terus memaksa, kata NF.. 

Setelah kejadian perzinahan tersebut hubungan mereka berlanjut sampai terakhir dilakukan pada bulan September 2023, dan  pada bulan Mei 2024, NF melahirkan anak laki-laki. Sampai sekarang anak laki-laki tersebut dirawat oleh NF bersama suami Maskur Al Faris (pelapor).

NF berani bersumpah bahwa bayi itu adalah anak biologis dari UA, bahkan dia siap jika sampai ditest DNA untuk membuktikanya. “Saya berani sumpah pak, kalau bayi ini adalah anak dari UA, karena pada sàat itu saya berhubungan badan hanya dengannya. Jangan malah disebarkan berita kalau saya jual diri (open booking), karena itu saya siap untuk di test DNA (Deoxyribonucleic acid)”, imbuh NF.

Oleh karena kejadian tersebut Maskur Al Faris melaporkan perangkat Desa Nalumsari UA ke Polres Jepara dengan nomer laporan pengaduan STPLP/408/VI/2024/reskrim, 5 Juni 2024.

Menurut Maskur  dirinya  melaporkan UA karena butuh pengakuan bahwa bayi yang dilahirkan istrinya (NF) adalah anak biologis dari UA dan dia harus bertanggung jawab dengan biaya hidup anak tersebut sampai dewasa.

“Saya hanya butuh UA mengaku bahwa, anak itu adalah anaknya. Serta bertanggung jawab atas biaya hidup sampai anak itu dewasa”, ungkapnya

“Akan tetapi, saya siap merawat dan menjaganya bersama istri saya. Karena saya menyanyangi mereka dan ini juga karena saya tinggal merantau selama dua tahun”, tambahnya dengan penuh penyesalan.

Setelah dari kediaman NF dan Maskur, Selasa (6/8/ 2024) awak media mencoba mengkonfirmasi kepada UA dan mendatangi Balai Desa Nalumsari. Akan tetapi kantor desa tesebut sudah sepi dan hanya bertemu dengan sekretaris desa Yatiman. Kedatangan  awak media juga bertujuan  melihat ruangan yang digunakan NF dan UA, pada saat perzinahan di kantor desa tersebut.

Sayangnya, Yatiman menolak berkomentar. Menurutnya  lebih baik ketemu bapak Petinggi. Lalu,  awak media mencoba mengkonfirmasi UA melalui pesan WhatsApp,  Rabu (7/8/2024). UA menjawab, “Karena sudah masuk ranah hukum. Monggo ditunggu mawon prosesnya,” jawabnya (Boedi/ss)

Berita Terkait

Top