Tim Siraju Polres Jepara Amankan ODGJ Bersajam di Pasar Kalinyamatan
Tim Patroli Siraju Polres Jepara saat mengamankan ODGJ dan memeriksa barang-barang bawaannya. (foto: humas polres jepara)
Semarangsekarang.com (Jepara) – Anggota Polres Jepara berhasil mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pasar Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jumat (01/12/2023). ODGJ tersebut diamankan petugas karena meresahkan warga.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa pengamanan terhadap ODGJ tersebut berdasarkan aduan warga ke layanan nomor WhatsApp Siraju 08112894040.
“Ada masyarakat yang mengadu ke nomer WhatsApp Siraju terkait ODGJ di Pasar Kalinyamatan, dengan gerak cepat kami dari jajaran Polres Jepara langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Polres Jepara menurunkan Tim Patroli Siraju untuk mendatangi lokasi,” ujar Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara.
Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan publik yang profesional dan cepat, tanggap, serta responsif terhadap masyarakat. “Alhamdulillah, petugas (Polsek Kalinyamatan-red) berhasil mengamankan seorang ODGJ yang dianggap meresahkan warga dengan menggunakan sajam,” katanya.
“ODGJ melakukan pengancaman menggunakan sajam berupa pisau dapur kepada para pedagang maupun pengunjung pasar. Tentunya hal itu sangat meresahkan dan juga membahayakan masyarakat,” papar Iptu Puji.
Oleh karenai itu tim Patroli Siraju Polres Jepara langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya Tim Patroli Siraju juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pisau milik ODGJ tersebut dan diamankan di Mapolsek Kalinyamatan. “Barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek setempat,” beber Ipda Puji.
“Namun untuk ODGJ-nya, setelah dilakukan pendataan, kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pembinaan,” tutupnya. (boedi-SS)