Cegah Kebocoran, Retribusi Sampah Kini Dibayar Non Tunai


Seseorang mencari sampah plastik yang bisa dijual untuk menghasilkan uang. (Foto : ist)

Semarangsekarang.com (Semarang),- Pemerintah kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluruskan informasi terkait isu kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp20 miliar yang ramai diberitakan.

Kepala DLH kota Semarang, Glory Nasarani menegaskan, persoalan tersebut merupakan kejadian lama saat sistem pembayaran retribusi belum sepenuhnya dilakukan secara non tunai. Saat ini, Pemerintah Kota Semarang sudah  menerapkan sistem pembayaran non tunai atau _cashless_ untuk meminimalisir potensi kebocoran.

“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory.

Menurutnya, pada sistem lama pembayaran ada yang sebagian dilakukan secara manual sehingga ada potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke Kas Daerah. Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.

Saat ini pembayaran retribusi sampah sudah dilakukan secara digital melalui Virtual Account, ID Billing, dan Tap Cash. Dengan sistem tersebut, pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke Kas Daerah.

“Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Glory juga menerangkan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang. Besaran tarifnya telah diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.

Saat ini  Pemkot Semarang terus  memastikan pembenahan sistem retribusi akan  dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor persampahan.  (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top