Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Foto ilustrasi, kereta api yang melintas didekat pemukiman warga sering menjadi ajar titis pelempar dengan batu. (foto : humas kai daop 4 semarang)
- KAI Terus Ingatkan Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api
Semarangsekarang.com (Semarang),- Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menekankan pihaknya bakal menindak tegas sesuai proses hukum kepada para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas.
“KAI mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Franoto Wibowo.
Kasus terakhir, terjadi pada Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung Kabupaten Demak pada Minggu (21/07/2024) sekitar pukul 17.05 WIB. “Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang – Semarang – Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” terangnya.
Selain itu sehari sebelumnya Sabtu (20/07/2024) pukul 14.35 WIB, pada Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan juga terjadi pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa dengan relasi Jakarta – Semarang – Surabaya yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.
Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka. “pelaku vandalisme ini sangat membahayakan para penumpang dan petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat mengganggu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Disebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan jalan KA tersebut , serta KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme.
Tindakan tersebut berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.
“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto. (subagyo-SS)