Kejaksaan Kembalikan SPDP Kasus Irjen Pol Sofyan


Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo S.H, M.H dari Solidarity Law Office Semarang. (Foto : subagyo)

Semarangsekarang.com (Semarang),- Perkembangan penanganan kasus robohnya rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho di Perumahan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, terus menjadi sorotan.

Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, S.H., M.H., dari Solidarity Law Office Semarang, mengungkap adanya pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.

Bangkit menyampaikan hal itu seusai melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Anwar, di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Bangkit, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memuat sejumlah rencana tindakan penyidik untuk melengkapi perkara tersebut.

Dari empat agenda yang tercantum dalam rencana penyidikan, kata dia, dua di antaranya telah dilakukan. Sementara, dua agenda lainnya berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung serta ahli pengkajian bangunan teknis.

Pemeriksaan ahli dinilai penting untuk mengukur dan menilai total kerugian yang dialami Irjen Pol. Sofyan akibat robohnya rumah yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah milik Beni Setiawan alias BS, tetangga di sebelahnya.

“Ahli itu diperlukan untuk mengukur dan menilai kerugian total yang dialami oleh Irjen Sofyan akibat rumahnya roboh dari pembangunan Benny,” ujar Bangkit.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap ahli tersebut sebelumnya direncanakan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik Polda Jateng rencananya akan kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Namun, menurut Bangkit, pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa SPDP perkara tersebut telah dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan konsekuensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. “Kalau SPDP dikembalikan berarti perkara harus diulangi lagi, harus dimulai penyidikan baru lagi,” katanya.

Bangkit menilai pengembalian SPDP menjadi persoalan serius karena perkara telah berjalan sejak 2022-2023, sedangkan saat ini proses hukum memasuki 2026. Menurut dia, terdapat perubahan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang perlu diperhatikan dalam proses penyidikan selanjutnya.

Ia menyebut, petunjuk jaksa sebelumnya telah mengarahkan penyidik untuk melengkapi unsur perkara, salah satunya terkait nilai kerugian bangunan milik Irjen Pol. Sofyan. Karena itu, menurut Bangkit, pihaknya mempertanyakan konsekuensi pengembalian SPDP terhadap proses penyidikan yang sebelumnya telah berjalan.

“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang mana P19 petunjuknya menyuruh melengkapi kerugian nilai dari bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh kejaksaan,” ujarnya.

Proses hukum selanjutnya kini masih menunggu langkah penyidik Polda Jawa Tengah, termasuk gelar perkara dan tindak lanjut setelah pengembalian SPDP oleh pihak kejaksaan. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top