KPU Siap Fasilitasi Pemasangan APK
Komisioner Bawaslu Kota Semarang dan KPU Kota Semarang saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Peluncuran Peta Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Metro Park View Kota Lama Semarang. (foto : ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang siap memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Semarang pada masa kampanye untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2024. KPU bahkan berupaya menyediakan pemasangan APK di sejumlah titik, tersebar di lokasi yang diupayakan berimbang dan adil bagi dua pasangan calon.
Komisioner KPU Kota Semarang, Muhammad Arief Agung Nugroho menjelaskan, pemasangan APK yang difasilitasi KPU untuk Paslon nantinya dilengkapi dengan memasang foto dan visi, misi dari para calon.
“Memang untuk visi dan misi paslon harus kita umumkan secara masif ke masyarakat, tentunya setelah penetapan calon walikota dan wakil walikota Semarang pada 22 September 2024. Setelah itu, ada pengundian nomor urut Paslon pada, Senin (23/9/ 2024),” katanya, Minggu (22/9/2024).
Terkait titik pemasangan APK paslon tersebut, kata Muhammad Arif Agung, masih belum ditentukan. Biasanya mengacu peraturan walikota terkait titik- titik larangan, dan titik-titik mana saja yang dilarang dan dibolehkan untuk dipasang APK.
“Misalnya, lokasi pemasangan APK yang dilarang di dekat sekolah, tempat ibadah dan dipasang melintang di jalan seperti itu. Selain itu, kita berikan keleluasaan kepada calon untuk memasang APK-nya kecuali di titik atau lokasi yang memang dilarang oleh Pemkot Semarang,” paparnya.
Dikatakan lebih lanjut kalau untuk jumlah yang kita fasilitasi nantinya dan titiknya mana saja memang belum ditentukan. Selain itu, lanjut dia, akan difasilitasi juga para paslon untuk iklan di media.
Sedangkan paslon nantinya juga akan mengeluarkan dana sendiri, khusus untuk pertemuan terbatas saat tahapan kampanye digelar. Karena kampanye calon sering dipakai adalah metode tatap muka. Ini akan menjadi objek pengawasan dari Bawaslu, di tempat terbuka maupun tertutup.
“Menurut aturan pelaksanaan kampanye pertemuan atau rapat yakni maksimal baik di tempat terbuka/tertutup maksimal sebanyak 2 ribu orang untuk tingkat provinsi dan seribu orang untuk tingkat kabupaten/kota. Kemudian penyelenggara acara wajib izin dari pihak kepolisian,” pungkas Agung. (subagyo/ss)