Pedagang Ikan Kelurahan Demaan Bisa Berjualan dengan Lebih Layak


Pefagang Ikan asal Kelurahan Demaan, lega bisa berjualan di aera TPI  Demaan (foto:boedi)

Semarangsekarang.com (Jepara),- Anggota  DPRD Jepara Tri Budi Cahyono atau  Budi Gading mengapresiasi semua pihak yang telah  berhasil merelokasi  para penjual ikan  Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara. Semula,  para pedagang ini berjualan di   pinggir jalan   sekitar pasar Apung Demaan Jepara. Berkat Gerak cepat Dinas Perikanan dibantu  Dinas Perhubungan  Satpol PP,  Disperindag dan  TPI Demaan Jepara, kini para penjual ikan itu bisa berjualan dengan lebih layak dan tidak menggangu arus lalu lintas.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penertiban  serta penataan para pedagang ikan di sekitar pasar Apung dan memindahkannya area TPI Demaan Jepara. Terutama apresia kepada Dinas Perikanan serta Dinas terkait yang sudah bergerak cepat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.   Tidak lupa, saya berterimakasih kepada bapak Bhabinkamtibmas dan bapak Babinsa yang sudah bersabar “momong” warganya. Semoga ke depannya, para pedagang ini bisa berjualan dengan lebih layak, dan berpenghasilan lebih baik lagi,” Budi Gading

Sebelumnya, keberadaan pedagang ikan asal    Kelurahan Demaan, ini menjadi masalah karena tidak memiliki tempat berjualan sendiri. Mereka sempat menjajakan dagangannya di    pinggir jalan   sekitar pasar Apung Demaan. Karena  mengganggu kelancaran   pemakai jalan, para pedagang ini dipindahkaan ke halaman tempat parkir TPI Demaan Jepara. Upaya ini ternyata menimbulkan masalah baru,   keberadaannya menggangu lalulintas mobil dan truk yang parker di tempat parker.

Persoalan tersebut terdengar oleh Komisi komisi B DPRD Jabupaten Jepara. Karena itu Pada hari Senin (17/2/2025), komisi B DPRD Jepara  mengadakan rapat dengan dinas terkait. Hadir pada rapat itu,  Kepala Dinas Perikanan Farikhah Elida ST. MT, Kepala Dinas Perhubungan Drs. Ony Sulistijawan M Si. Kepala Satpol PP diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Khalim, dari Disperindag serta perwakilan TPI Demaan Jepara.

Hasilnya, Mulai  Kamis (20/2/2025)  pedagang ikan itu diberikan tempat  di area TPI Demaan Jepara. Mereka di tempatkan pada Kawasan  yang ditentukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Jepara. (boedi/ss)

Berita Terkait

Top