Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Menemui Titik Terang

Bripka R tersangka pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang ditahan di Mapolda Jateng (foto : ist).
Semarangsekarang.com (Semarang),- Peristiwa penembakan siswa SMKN 4, yang menyebabkan meninggalnya GRO, mulai menitikkan kejelasan. Di duga, penembakan, itu dilakukan Aipda R, dan kini telah ditahan Polda Jateng. Polisi menyebut, pada penyelidikan awal bahwa R melakukan penembakan sebanyak dua kali menggunakan senjata api.
“Tersabgka R kami tahan, penempatan khusus selama 20 hari dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (27/11/2024).
Menurut Artanto, di lokasi kejadian memang ditemukan bukti tawuran antar kreak. Namun, ada tindakan R dalam melakukan excessive action atau aksi berlebihan. Karena itu, proses lanjut terhadap Aipda R dilakukan dan akan disidang secara internal.
“Kita sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan,” ungkapnya.
Penanganan hukum terhadap anggota R karena melakukan excessive action. Proses penyelidikan diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, media dan Bidpropam.
“Kita lakukan penyelidikan, Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah turun untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam. Yang bersangkutan pakai senjata organik,” jelasnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan penanganan terhadap anggota itu dilakukan oleh Polda Jateng. Dari keterangan sementara, ada dua tembakan saat kejadian pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
“Korban ada tiga. Ada dua kali tembakan. Ini kesimpulan sementara, nanti akan berkembang,” kata Irwan.
Kejadian penembakan bermula saat anggota polisi sedang melintas di wilayah Semarang Barat Minggu (24/11) pukul 01.00 WIB tidak sengaja melihat terjadinya tawuran yang dilakukan Geng Tanggul Pojok dan geng Ser
“Informasinya kan jam 01.00. Habis kerja, melakukan penyelidikan di kantor. Lakukan perjalanan pulang melintas di kantor Perumahan Paramount itu. Polisi mau melerai,” ujarnya.
Ketika Bripka R akan membubarkan tawuran tersebut justru mendapat serangan dari pelaku tawuran dengan senjata tajam. Hal itulah yang memicu Bripka R meletuskan tembakan untuk melindungi diri.
“Bripka R ini pulang kerja lewat daerah Kalipancur melihat ada tawuran gangster. Naluri anggota, tawuran gangster kasus atensi pimpinan, maka Bripka R coba melerai. Tapi yang terjadi malah ada satu motor berboncengan tiga anggota gangster mau nabrak Bripka R dengan bawa senjata tajam, merasa terancam Bripka R coba melumpuhkan tapi kena pinggul salah satu anggota gangster yakni GRO yang kemudian meninggal,” ujarnya.
Tembakan pertama mengenai korban tewas inisial G (17) yang saat itu berboncengan tiga dan dia berada di tengah. Peluru mengenai pinggangnya.
Sedangkan tembakan kedua menyerempet dada A yang berboncengan dengan S. Peluru itu kemudian mengenai tangan kiri S yang posisinya merangkul A dari belakang.
“Pertama mengenai pinggang almarhum. Kedua mengenai S dan A. Itu satu peluru. Posisi begini (memperagakan posisi S yang membonceng A),” jelas Irwan.
“Sekali lagi penanganan kasus excessive action atau tindakan berlebihan anggota dilakukan Polda Jateng,” pungkasnya. (Wahid/ss)