Puluhan Kerawanan Berpotensi Ganggu Pilkada di Jawa Tengah


kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (foto ist)

Semarangsekarang.com (Semarang),- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin mengingatkan, proses pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak tahun 2024 berpotensi menimbulkan kerawanan. Kerawanan  yang  muncul, itu  merupakan  imbas dari ketegangan  pelaksanaan pemilu 2024.

Dari total sebanyak 56.812 Tempat Pemungutan Suara (TPS), diseluruh Jawa Tengah, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Kerawanan juga muncul,  antara lain berkaitan dengan hak pilih, logistik, hingga netralitas. Namun, sebagian besar kerawanan, itu terjadi karena di TPS tersebut terdapat pemilih pindahan,” kata Muhammad Amin saat melangsungkan jumpa press di Semarang, kamis (21/11/2024).

Temuan kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, itu menurut Muhammad Amin diperoleh berdasar Pemetaan kerawanan yang dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator,  dari 8.563 kelurahan/desa di 35 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024. Pengambilan data dilakukan  sebagai tindak lanjut dari SE 112 Tahun 2024, dari Bawaslu pusat  Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Hasilnya, terdapat 6 indikator potensi kerawanan terbesar terjadi karena terdapat Pemilih Pindahan di 19.503 TPS. Terdapat  pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT 19.048 TPS, pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) sebanyak 18.208 TPS, Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas   9.006 TPS, terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan) sebanyak 2.043 TPS dan terdapat kendala jaringan internet di Lokasi pada 1.549 TPS.

Selain itu terdapat 14  Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi, antara lain, 803 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 597 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (banjir,   longsor, gempa), 340 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 218 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, dan 154 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.

Juga  139 TPS yang memiliki  riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 122 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 121 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, 110 TPS   memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.

“Selain jumlah kami juga sudah mengetahui Lokasi TPS-TPS yang memiliki kerawanan. Karena itu untuk mengurangi potensui terjadinya kerawanan, maka  dilakukan pengawasan pencegahan pelanggaran, patroli, sosialisasi, diseminasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait juga mendiriklan posko aduan di tiap tingkat dan level,” ungkap Muhammad Amin.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, kata Muhammad Amin,  Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk  melakukan antisipasi kerawanan yang dihadapi. Juga  berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet. Serta melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat,   melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (wahid/ss)

Berita Terkait

Top