Tega, Bayi Sendiri Dibuang ke Sumur Dilaporkan Diculik


Polres Jepara gelar konferebsi pers dengan hadirkan tersangka sekaligus juga orang tua bayi yang masih berusia tiga bulan yang dibuang ke dalam sumur. (foto: humas polres jepara)

Semarangsekarang.com (Jepara) Polres Jepara berhasil mengungkap pelaku  pembuang bayi, yang ditemukan di Sumur.  Pelakunya adalah pasangan suami istri (pasutri) MR (44 tahun) dan S (31 tahun) yang merupakan orang tua dari bayi berusia 3 bulan tersebut.

Menurut keterangan saat jumpa pers, pasutri ini tega membuang bayinya ke sumur karena faktor ekonomi dan emosi terhadap sang anak yang terus menangis dan rewel, karena sakit yang tidak kunjung sembuh.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak ada biaya untuk berobat ditambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Senin (22/05/2023).

Kapolres Jepara mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

”Ancamannya Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUPidana. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan bahwa, kedua tersangka sempat berpura-pura kehilangan anak kedua mereka. Anak berinisial MHR itu baru berusia tiga bulan. Mereka juga sempat membuat alibi bahwa bayi tersebut hilang diculik. Serta mereka merekayasa bahwa, pada saat itu jendela kamar dalam kondisi dirusak dan terbuka.

“Memang pada saat dibuang, pada awalnya tersangka beralibi jendela rumah dibuka, seolah-olah anaknya ada yang mengambil atau menculik. Mereka sempat datang ke Polsek melaporkan bahwa anaknya hilang,” ungkap Wahyu.

“Sehingga tercipta seolah-olah anaknya diculik orang lain,” lanjutnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus anak hilang tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa bayi malang tersebut dibuang oleh kedua orang tuanya sendiri.

“Kita melakukan penyelidikan dan menurunkan anjing pelacak, Kita kumpulkan informasi. Kedua orang tua inilah yang membuang anaknya sendiri ke dalam sumur tersebut,” jelas Wahyu.

Sempat diurungkan

Di dalam koferensi pers tersebut diungkapkan bahwa sebenarnya mereka akan membuang bayinya pada hari Senin 15/05/2023. Namun masih sempat diurungkan, karena masih belum tega. Dan akhirnya baru pada Jumat (19/05/3023) tersangka sekitar pukul 02.00 WIB benar-benar tega membuang bayinya sendiru ke dalam sumur tersebut.

Dalam hal ini sang suami sebagai pembuka papan penutup sumur dan sang ibu yang membuangnya. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB mereka melaporkan ke Polsek Kembang dan menyatakan anaknya hilang diculik.

Mereka tega melakukan perbuatan tersebut karena anaknya, rewel sakit-sakitan, tekanan ekonomi dan khilaf , kata pasangan suami istri dari desa Balong, kecamatan Kembang Jepara itu. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top