Karantina Jateng Lepas  Ekspor Daun Cincau Kering   


Petugas Karantina memeriksa  daun Cincau Kering   yang hendak dieksport. (foto:ist),

Semarangsekarang.com (Semarang ),- Layanan karantina yang semakin terintegrasi turut mendorong peningkatan ekspor daun cincau kering asal Jawa Tengah. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) mencatat volume ekspor komoditas tersebut mencapai 403 ton sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Capaian itu mendekati total ekspor sepanjang 2025 yang mencapai 586 ton. Daun cincau kering asal Jawa Tengah dipasarkan ke sejumlah negara, seperti Thailand, Malaysia, Tiongkok, dan Kamboja.

Kepala Karantina Jateng Hari Yuwono Ady mengatakan, meningkatnya ekspor tersebut didukung penerapan sistem Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) yang mengintegrasikan layanan karantina dan kepabeanan dalam ekosistem National Logistics Ecosystem (NLE).

Melalui sistem tersebut, pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hanya perlu melakukan satu kali pengajuan dokumen sehingga proses layanan menjadi lebih cepat, sederhana, dan efisien.

“Layanan yang terintegrasi ini kami hadirkan untuk mempercepat proses ekspor tanpa mengurangi aspek pengawasan. Tujuannya agar komoditas asal Jawa Tengah semakin kompetitif di pasar internasional,” kata Hari di Semarang, Jumat, (17/7/26)

Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), ekspor daun cincau kering selama Januari hingga Juni 2026 mencapai 403 ton. Angka tersebut menunjukkan tren positif dibandingkan capaian sepanjang 2025 yang mencapai 586 ton.

Selain mempercepat layanan, Karantina Jateng juga memastikan setiap komoditas yang diekspor memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan negara tujuan melalui penerbitan Phytosanitary Certificate. Sertifikat tersebut menjadi dokumen resmi yang menyatakan produk telah memenuhi persyaratan fitosanitari internasional dan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan yang dipersyaratkan oleh negara pengimpor.

Menurut Hari, pemenuhan persyaratan fitosanitari menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan negara tujuan sekaligus mencegah terjadinya Notification of Non-Compliance (NNC), yakni pemberitahuan dari otoritas negara tujuan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan impor.

“Kami terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami standar fitosanitari setiap negara tujuan. Dengan begitu, produk Indonesia tidak hanya dapat masuk ke pasar internasional, tetapi juga memiliki daya saing yang semakin kuat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, petugas Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap 20 ton daun cincau kering di gudang eksportir sebelum diberangkatkan ke Thailand.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan, termasuk serangga Ahasverus advena, serta memenuhi standar mutu dan biosekuriti yang dipersyaratkan negara tujuan.

Data Best Trust juga mencatat, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Intan, ekspor daun cincau kering sepanjang 2025 dilakukan sebanyak 20 kali dengan volume mencapai 265 ton. Sementara itu, selama Januari hingga Juni 2026 telah dilakukan 17 kali pengiriman dengan total volume mencapai 248 ton.

Hari mengatakan, meningkatnya ekspor daun cincau kering menunjukkan bahwa komoditas hasil UMKM Jawa Tengah semakin mampu memenuhi standar perdagangan internasional. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus diperkuat agar semakin banyak komoditas unggulan daerah yang mampu menembus pasar global.

“Karantina tidak hanya memastikan komoditas aman secara hayati, tetapi juga berperan sebagai fasilitator perdagangan melalui layanan yang cepat, terintegrasi, dan tetap menjamin pemenuhan standar negara tujuan,” kata Hari.(Wahid/ss)

Berita Terkait

Top