Komisi VIII Jumpai Mufti Kazakhstan Meminta Kuota Haji yang Tak Terpakai
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hidayat Nur Wahid saat berdialog dengan Grand Mufti Kazakhstan Naurizbay Haji Taganuly. (foto:ist)
Semarangsekarang.com (Jakarta),- Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hidayat Nur Wahid, melakukan kunjungan kehormatan ke kantor Muftiyat Kazakhstan di Astana dalam rangka mempererat kerja sama bilateral di bidang kebudayaan dan pendidikan Islam, Selasa (22/4/2025). Serta menyampaikan aspirasi umat Islam Indonesia terkait Kuota haji Kazakhstan yang tidak terpakai sepenuhnya.Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat ukhuwah Islamiyah, apalag9i baik Hidayat Nur Wahid maupun Grand Mufti Kazakhstan (Naurizbay Haji Taganuly), beserta wakilnya adalah alumni pendidikan tinggi di Timur Tengah. Ikut hadir dalam kunjungan tersebut Duta Besar RI untuk Kazakhstan, Fadjroel Rachman.
Menurut Mufti Kazakstan kuota haji negaranya mencapai 10.000 jemaah. Namun, selama ini kuota tersebuut belum terserap habis. Tahun lalu misalnya, hanya terpakai 5000 kuota saja, bahkan tahun ini berpotensi hanya terpakai sekitar 4.500. Artinya ada 5000 an lebih kuota haji yang tidak terpakai. karena itu Hidayat menyampaikan usulan agar sisa kuota haji Kazakstan yang belum terpakai dapat dihibahkan atau dimanfaatkan oleh calon jemaah haji dari Indonesia yang saat ini menghadapi antrean panjang antara 28 hingga 49 tahun.
“Kami mengusulkan agar sisa kuota haji Kazakhstan yang belum dimanfaatkan bisa diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia. Ini akan sangat membantu umat Islam di Indonesia yang begitu antusias untuk berhaji, tapi harus menunggu puluhan tahun karena panjangnya daftar tunggu,” ujar HNW, seperti yang disampaikan dalam siaran persnya.
Hidayat sendiri, sudah sejak 2016 mengusulkan pentingnya Indonesia melakukan loby ke OKI, Saudi Arabia maupun negara-gera yang kuota hajinya tidak terpakai habis, agar bisa dihibahkan ke jemaah haji Indonesia. Selain untuk memperpendek masa tunggu/antrean, dan kuota yang ada tidak menjadi “mubadzir” karena tidak terpakai. Juga agar kasus calon jemaah haji Indonesia yang tahun 2016 ditahan di Philipina karena berhaji dengan mempergunakan paspor Philipina, tidak terulang lagi.
Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu bentuk nyata diplomasi parlemen sesuai fungsinya, untuk mencari solusi dan memperjuangkan aspirasi konstituen yang bisa berlaku lintas negara dengan mengedepankan solidaritas dan kerjasama saling bantu sesama umat Muslim berbasiskan pada prinsip ukhuwah Islamiyah. Untuk itu HNW pun mengapresiasi respons positif dari Muftiy Kazakhstan terhadap usulan tersebut.
“Alhamdulillah, pihak Grand Mufti memahami dan merespons dengan sangat baik usulan terkait kuota haji Kazakstan yang tidak terserap itu. Semoga hal positif ini bisa lebih dioperasionalkan dalam pertemuan berikut Komisi 8 DPRRI dengan Wakil Mufti Kazakstan yang membidangi haji sebagaimana dipesankan oleh Grand Mufti. Juga sangat penting pihak pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti pintu yang sudah dibuka ini, dengan mengkomunikasikan ke pihak Saudi Arabia yang juga sepakat bila semua kuota bisa terpakai habis,” kata HNW.
Menurut Mufti Kazakhstan, kata HNW persetujuan dari Saudi Arabia diperlukan agar niat baik itu bisa dilaksanakan. Atau bahkan Pemerintah bisa mengusulkan agar OKI membahas ulang soal kuota haji termasuk pemanfaatan kuota yang tidak terserap ini, agar ada solusinya. Mengingat sudah sangat lama ketentuan kuota haji ini diputuskan, sementara banyak sekali perkembangan bahkan di Saudi Arabia (Mekah dan ArMuzNa), juga dengan adanya kasus tidak terserapnya kuota di suatu negara, sementara negara lain terjadi antrean yang sangat panjang. (mbo/ss)







