Pansus Angket Haji DPR Temukan Potensi Korupsi
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur HamidahAnggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah. foto : ist
Semarangsekarang.com (Jakarta),- Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah berharap, pansus dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota, untuk haji plus. Pasalnya, sesuai UU, pengalihan kuota haji, itu semestinya diberuntukkan bagi jemaah reguler, hanya 8% saja yang diperuntukkan buat haji plus. Kenyataannya, pengalihan untuk jemaah haji plus, oleh kemenag diduga mencapai 50%.
“Pasal 64 ayat 2, UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Bukan hanya indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus, karena itu tidak berlebihan jika DPR membentuk Pansus Angket Haji,” kata Luluk Nur Hamidah, Rabu (10/7/2024).
Pengalihan kuota jemaah untuk haji plus, itu menurut Luluk mencederai nilai-nilai keadilan. Apalagi, antrean jemaah untuk diberangkatkan ke tanah suci terbilang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler yang semestinya bisa diprioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, Pansus Angket Haji juga dibuat karena DPR menemukan indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.
Masalah pemondokan dan toilet ini dianggap krusial mengingat biaya yang diserahkan jemaah untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini bertambah menyesuaikan tambahan jamaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.
Oleh karena itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
“Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” tutur Anggota DPR yang juga bertugas di Komisi VI DPR tersebut.
Luluk mengatakan, pelaksanaan Haji bukan hanya peristiwa ibadah atau religi, tapi juga sekaligus peristiwa ekonomi, perdagangan, politik dan diplomasi, bahkan kultural.
“Maka kita harapkan, melalui pansus, bisa didorong peta jalan penyelenggaraan Haji yang terpadu, komprehensif, progresif dan revolusioner,” ungkap Luluk.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV ini pun meminta dukungan dari masyarakat terkait proses Pansus Angket Haji. Luluk mengatakan hak angket diambil dalam rangka agar pelaksanaan ibadah Haji ke depan dapat lebih baik dan benar-benar memprioritaskan keadilan bagi semua jemaah Indonesia.
Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7/2024). Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pansus Angket Haji 2024 berawal dari Timwas Haji DPR yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan haji beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, Timwas Haji memiliki peran krusial dalam pengawasan dan evaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.
Timwas Haji DPR sendiri bertugas memastikan semua aspek terkait dengan ibadah haji berjalan dengan baik, sesuai standar yang ditetapkan. Setelah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah di Tanah Suci, Timwas Haji DPR menemukan adanya berbagai pelanggaran hingga kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah. (mbo/ss).