UMK Semarang 2024 Ditetapkan Rp 3.243.969. Belum Sesuai Tuntutan Buruh

Para buruh ketika melakukan tuntutan kenaikan UMK. Mereka saat melintas di Jalan Pemuda mengendarai motor. (foto: subagyo/SS)
- Tuntutan buruh 10-15%
Semarangsekarang.com – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menyebut kenaikan upah minimum kota (UMK) Semarang 2024 cukup progresif. UMK Semarang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 3.243.969.
Angka itu cukup progresif meski belum sesuai dengan harapan para buruh. Buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK 10 hingga 15 persen dari UMK 2023.
“Ini masih dampak Covid-19. Jadi, belum begitu menggembirakan untuk proses produksi maupun laju ekonomi,” tuturnya, Jumat (01/11/2023).
Angka UMK 2024 yang ditetapkan Gubernur Jateng, sebut Anang, sudah melebihi Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Kenaikan UMK Semarang seharusnya hanya 4,02 persen. Sedangkan, angka yang ditetapkan Gubernur lebih dari itu.
“Alhamdulillah UMK di Semarang naik walaupun harapan teman-teman buruh bisa diangka 15 persen. Tapi, saya pikir dengan angka itu cukup progresif,” tutur Anang.
Dia berharap, para buruh bisa memahami dan pengusaha dapat menaati penetapan UMK 2024. (subagyo-SS)