Naskah Buku Umum Keagamaan Fungsionaris Satupena Jateng Lolos


Gunawan Trihantoro, Sekretaris Satupena Kabupaten Blora 

Semarangsekarang.com (Blora),- Naskah buku umum keagamaan Islam karya fungsionaris Satupena Jawa Tengah, Gunawan Trihantoro, dinyatakan lulus oleh dewan juri yang dibentuk Kementerian Agama RI. Bersama 29 naskah karya para penulis lain, tulisan Gunawan tersebut akan direview lebih serius lagi oleh tim juri tersebut.

Gunawan Trihantoro yang juga Sekretaris Satupena Kabupaten Blora mengatakan, ke-30 naskah buku  merupakan hasil Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan yang dimulai pada 12  sampai 26 Maret 2024. Sedangkan  Pleno Hasil Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan,   digelar di Jakarta  3-5 Juni 2024,   dihadiri   juri dari Tim Standar Mutu Buku Keagamaan Islam, Balitbang dan Diklat Kemenag, serta Mitra Kepustakaan.

Mengutip penjelasan Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag Nur Rahmawati, Gunawan menuturkan, finalisasi buku direncanakan pada 21 Juni.  Bersamaan  dengan penyerahan hadiah kepada para penulis. Para juri yang telah melakukan penilaian juga akan memperkenalkan buku tersebut kepada masyarakat.

Menurut Nur Rahmawati, naskah yang sudah mencapai tahap 80 persen akan diperkenalkan oleh juri dalam bentuk dummy (buku contoh). Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk bertanya, menanggapi, dan memberi masukan pada kegiatan Bibliobattle (meresensi buku di depan banyak orang).

“Sebagai bagian dari proses sayembara, masyarakat akan dilibatkan dalam kegiatan bibliobattle untuk bertanya dan memberi masukan,” ungkapnya.

Sejumlah naskah yang disuguhkan peserta memuat ide atau gagasan baru yang menarik minat masyarakat untuk membaca. Tidak hanya itu, judul yang diajukan juga mampu menarik perhatian. “Untuk itu, kami akan memfasilitasi dengan mengemasnya menggunakan cover yang menarik,” tambahnya.

Menurut Nur, tiga puluh naskah buku umum keagamaan tersebut dapat memperkaya literatur keagamaan yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meneguhkan moderasi beragama di tengah masyarakat. Buku ini dapat membantu masyarakat memahami dan membedakan narasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Pada prinsipnya, harus sejalan dengan moderasi beragama,” ujarnya.

Namun, demikian Nur Rahmawati, jika ditemukan naskah yang tidak sesuai dengan ketentuan baik substansi maupun teknis penulisan, dewan juri akan melakukan perombakan. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

“Para penulis harus bersedia menindaklanjuti perbaikan dari dewan juri. Jika tidak, penulisan tidak dapat dilanjutkan,” tandasnya.

Ketua Umum Satupena Jawa Tengah Gunoto Saparie mengucapkan selamat dan sukses atas keberhasilan Gunawan Trihantoro yang lolos dalam Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan yang diadakan Kementerian Agama RI. Tentu saja hal ini baru langkah awal, karena naskah-naskah buku tersebut masih harus direview lagi oleh tim juri yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat.

“Betapapun kami bangga atas prestasi salah seorang fungsionaris Satupena Jawa Tengah. Semoga hal ini dapat dicontoh oleh para penulis lain,” ucapnya. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top