Walikota Semarang Jaring Kandidat Pj Sekda Pengganti M. Khadik
Agustina Wilujeng (foto:ist)
Ketua DPRD : Harus Sesuai Aturan
Semarangsekarang.com (Semarang),- Pemerintah Kota Semarang kini mulai melakukan penjaringan untuk pengganti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) setelah masa jabatan M. Khadik berakhir.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng menyatakan bahwa, penjaringan sedang kini sedang berlangsung dan pengumuman sosok pengganti akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Agustina menandaskan jabatan Pj Sekda tidak boleh diisi ASN yang masa pensiunnya kurang dari satu tahun. “Kami kini sedang dalam proses melakukan penjaringan pengganti M Khadik,” ujar Agustina kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025).
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan Sekda bisa diisi oleh ASN dengan pangkat Golongan IV atau eselon IIA. Posisi tersebut dapat diambil dari pejabat Kepala Dinas, Kepala Badan, atau Asisten Sekda yang telah memenuhi syarat.
“Saya sudah minta Kepala BKPP untuk menginventarisasi siapa saja pejabat eselon II yang memenuhi syarat,” tandas Agustina.
Walikota Agustina menegaskan bahwa, pemilihan dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik administratif maupun substantif.
“Saya lebih memilih menunggu laporan dulu dari tim, baru nanti kita sampaikan ke publik,” imbuhnya.
Sesuai aturan
Terpisah, Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman minta agar proses pengisian jabatan dilakukan segera dan sesuai aturan. “Kalau perpanjangan tidak dimungkinkan, maka harus disiapkan pergantiannya sesuai regulasi,” kata politikus dari PDI Perjuangan yang akrab disapa Pilus.
Pilus menegaskan, pentingnya menunjuk pejabat yang sudah berpengalaman agar proses adaptasi tidak memakan waktu lama. “Siapa pun bisa selama sesuai kriteria,” tegasnya
Dikatakan Pilus, kalau yang dipilih sudah berpengalaman, tinggal melanjutkan program yang ada. Ia berharap proses transisi berjalan mulus agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Sehingga agar calon yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas menjalankan tugas Sekda, termasuk menyinkronkan agenda kerja lintas perangkat daerah. (subagyo)/ss







