DPRD Berharap Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Bisa Optimalkan Pelayanan


Rapat Pansus tentang Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (5/8/2024). (foto : subagyo)

Semarangsekarang.com (Semarang),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang hampir menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggara Perhubungan yang hingga saat ini tengah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang. Dalam pembahasan tersebut DPRD melibatkan stake holder terkait di antaranya Organda, Kapolrestabes, Dishub Provinsi, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan Akademisi Perguruan Tinggi.

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono , Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan terdiri dari pasal 1- 224 ini sengaja menggandeng semua pihak.

“Kita ingin melibatkan masyarakat agar memberikan masukan dan saran agar Raperda kita aplikatif dan bisa diimplementasikan secara maksimal. Stake holder semua kita libatkan. Sehingga nantinya Raperda akan berkualitas,” paparnya, usai memimpin rapat pembahasan Pansus di ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (5/8/2024).

Dikatakan Suharsono, setelah pembahasan ini, akan ada proses fasilitasi dari Provinsi, setelah klir di provinsi, baru disahkan. “Kali ini, kita undang untuk pelibatan masyarakat secara langsung, agar masukan semuanya bisa memberikan manfaat untuk kesempurnaan Raperda,” imbuhnya.

Karena, lanjut Suharsono, Raperda UU ini harapannya bisa memayungi semua hal, ada aturan terkait Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas /Andalalin, angkutan, parkir dan kebutuhan perhubungan lainnya.

 “Nantinya bisa menjadi aturan atau regulasi yang nyaman untuk penyelenggaraan lalulintas dan penyelenggaraan perhubungan di kota Semarang. Jadi aturan tersebut bisa sebagai dasar penyelenggaraan perhubungan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia berharap setelah Raperda disahkan, segera dijalankan dengan baik. Bisa bermanfaat dan menjadi dasar aturan untuk mengatur lalu lintas dan berkaitan dengan perhubungan di kota Semarang,” pungkasnya. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top