Amicus Curiae di PN Jepara Urung Dibacakan, Terkendala Aspek Izin
Ruang sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Daniel FMT
Semarangsekarang.com (Jepara),-. Sidang lanjutan terdakwa Daniel FMT terkait UU ITE di Pengadilan Negeri Jepara kembali digelar, Kamis (14/3/2024). Penasehat hukum Daniel FMT menghadirkan saksi ahli Direktur Pengendali Aplikasi informatika Kementrian Kominfo RI Teguh Arifyadi.
Sidang dimulai pukul 13.15 WIB, dipimpin oleh majelis hakim ketua, Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhammad Yusup Sembiring dan Joko Ciptanto. Jaksa Penuntut Umum Irfan Surya dan Ida Fitriyani.
Sedangkan Daniel FMT didampingi Penasehat Hukumnya dari KPPLH (Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup), Gita Paulina juga Martin Ismawan dan hadir pada saat itu komisioner Komnas Ham, Anis Hidayah.
Dalam persidangan penasehat hukum Daniel meminta waktu kepada majelis hakim, agar Komisioner Komnas Ham Anis Hidayah membacakan pendapat hukum atau amicus curiae di dalam persidangan, sesuai UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
”Akan tetapi tidak diijinkan oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua. Hal ini seharusnya disampaikan sebelum persidangan dimulai dan dimintakan ijin dahulu kepada Ketua Pengadilan,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, di dalam persidangan, Teguh Arifyadi sebagai Saksi Ahli Informatika Kominfo RI menyampaikan misi UU ITE. Menurutnya UU ITE dimaksudkan memberikan perlindungan bagi orang yang ingin menyampaikan pendapat dan di jamin oleh undang undang. Oleh karena itu apa yang disampaikan terhadap penilian bahkan cacian tidak masuk klarifikasi UU ITE. Hal ini yang terpenting, harus diperhatikan adalah unsur postingan yang ditujukan untuk nama perorangan. Sebagai contoh, ada identitas yang lebih spesifik atau nama atau wajah juga historinya, oleh karena itu, kenapa diterbitkan UU ITE pasal 27 dan 28 tegasnya.(Boedi/ss)