Belasan Motor Terjaring Razia Balap Liar Polres Jepara


Anggota gabungan personel Polres Jepara, saat apel persiapan sebelum melakukan razia pembalap liar dalam rangka Operasi Patuh Candi tahun 2023. (foto: humas polres jepara)

  • Motor milik penonton dan pembalap liar

Semarangsekarang.com (Jepara) – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun 2023, Gabungan personel Polres Jepara polda Jateng mengamankan sebelas motor tak sesuai standar, Minggu (16/07/2023) sekitar pukul 02.45 WIB.

Belasan motor yang diamankan ini, milik penonton dan pembalap liar yang sedang membalap tengah malam di Jalan Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Seolah-olah tidak jera, padahal pembalap motor liar serta penontonnya berkali-kali terjaring di jalan desa tersebut. Padahal personel Polres Jepara sudah sering melakukan penindakan terhadap penonton dan pebalap liar diwilayah hukumnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengatakan, belasan motor yang diamankan itu hasil razia gabungan personel Polsek Kembang dan Polres Jepara.

Razia balap liar motor ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono yang diikuti 42 personel gabungan.”Kami berhasil mengamankan sebanyak 11 motor tak sesuai standar,” kata Ipda Basirun.

Menurut Kasubsipenmas Sihumas, belasan motor yang diamankan tersebut langsung ditilang di tempat. Selain itu, belasan motor yang tidak sesuai standar ini, diamankan di Mapolres Jepara.

Beberapa motor yang terjaring dalam operasi razia balap motor liar yang dilakukan jajaran Polres Jepara pada Minggu (16/07/2023) dini hari. (foto: humas polres jepara)

Sementara ini belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong (motor tanpa surat lengkap) atau tidak. “Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong,” ujarnya.

Alasan belasan motor yang ditilang dan diamankan tersebut, karena pretelan, menggunakan knalpot brong, dan tanpa dilengkapi surat kendaraan. Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.

”Kebanyakan yang ditilang pelajar, anak muda dan ada orang dewasa,” ungkap Basirun, Minggu (16/07/2023)..

Lulusan SIP Angkatan 51 ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Jepara. Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK serta BPKB.

”Sementara itu, khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan kelengkapan yang standar,” pungkas Basirun. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top