Sakit Hati, Suami Sebar Konten Pornografi Istri ke Medsos


Konferensi pers Polres Jepara tentang penangkapan pelaku penyebaran konten pornografi milik istrinya sendiri di Mapolres Jepara. (foto: humas polres jepara)

  • Pelaku Ditangkap Polres Jepara

Semarangsekarang.com (Jepara) – Pelaku penyebar konten porno oleh pelaku berinisial WS (33 tahun) terhadap istrinya sahnya sendiri berinisial ER (27 tahun) ditangkap Polres Jepara. Motif pelaku karena sakit hati, karena istrinya dianggap sering membuka aibnya pada orang lain. Demikian disampaikan pelaku konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023) kemarin.

“Jika saya bertengkar dengan istri, biasanya kemudian dia (ER) menjelek-jelekkan saya di depan saudara-saudaramya atau orang yang dia kenal dengan membuka aib saya,” aku WS.

Pasangan ini sendiri sebenarnya baru menikah tanggal 28 Desember 2022. Namun, selang beberapa hari usai menikah, mereka mengaku sudah pisah ranjang. WS sendiri juga berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun instagram istrinya. Akan tetapi istrinya menolak dan tidak mau menghapusnya.

Oleh sebab itu, pada tanggal 30 Januari 2023, pelaku kemudian menggunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun media sosial instagram. Dalam unggahan tersebut, pelaku menyatakan ”menjual” istrinya.

Istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto-foto kebersamaan di akun instagramnya. Bahkan jika si istri tak mau menghapus foto kebersamaan di instagram. WS mengancam akan menyebar foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi.

“Sebenarnya tidak ada niatan menjual istri. Hal itu hanya untuk mengancam saja,” ungkap WS.

Karena unggahan suaminya content potno itulah, korban kemudian melaporkan ke polisi pada 14 Maret 2023. Lalu kemudian pelaku diamankan saat di Jalan A Fauzan Jepara.

”Penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna biru,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono,

Atas tindakan itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (boedi-SS)

Berita Terkait

Top