Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-seo-pack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/semara37/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Dishub Gelar Inspeksi Emisi Armada BRT di Kota Semarang - Semarangsekarang.com

Dishub Gelar  Inspeksi Emisi Armada BRT di Kota Semarang


Petugas Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polrestabes Semarang melakukan uji emisi terhadap   armada BRT Trans Semarang di Jalan Pemuda. (foto : ist)

Semarangsekarangcom.com (Semarang),- Sebanyak  28 armada BRT Trans Semarang  segera menjalani perbaikan menyeluruh. Keputusan perbaikan menyeluruh  ke 28 armada  BRT, itu karena   teridentifikasi melebihi ambang batas emisi dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang, Selasa (11/6/2024).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan,  inspeksi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pemkot  Semarang  untuk mengendalikan dampak lingkungan dari emisi gas buang kendaraan.  Inspeksi,   tersebut dilaksanakan Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang di Jalan Pemuda Semarang. Hasilnay, dari 40 bus yang diuji, 28 di antaranya ditemukan melebihi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.

“Kami terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kendaraan khususnya armada BRT Trans Semarang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan atau pencemaran. Ini merupakan langkah kami untuk memastikan bahwa kendaraan umum tidak hanya layak jalan tetapi juga ramah lingkungan,” ujar Danang Kurniawan.

Berdasarkan temuan tersebut, Dishub telah berkirim  surat perintah perbaikan bagi pengelola armada BRT. “Kami memberikan surat perintah perbaikan kepada operator armada yang melebihi ambang batas emisi. Mereka diberikan waktu untuk segera melakukan perbaikan agar tidak mencemari lingkungan,” jelas Danang.

Jika  pada pemeriksaan kedua atau ketiga, armada yang sama masih ditemukan melebihi ambang batas emisi, kata Danang  akan dikenai bukti pelanggaran atau tilang. Bahkan,  selain ditilang,  Dishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.

Selain fokus pada emisi gas buang, inspeksi juga mencakup pengecekan komponen lain seperti kondisi rem, setir, ban, klakson, wiper, bodi, dan kelayakan jalan armada secara keseluruhan. “Kami memastikan bahwa armada yang beroperasi adalah armada yang layak jalan dan tidak membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan transportasi publik yang aman dan berkualitas,” tambah Danang.

Tidak hanya berfokus pada armada BRT Trans Semarang, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes juga berencana melakukan inspeksi serupa di wilayah lain seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Arteri yang melibatkan truk dan bus. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperluas pengawasan dan memastikan semua kendaraan umum memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan,” tegas Danang.

Dengan cara, ini  diharapkan kualitas udara  Kota Semarang  semakin membaik.   Masyarakat  dapat menikmati layanan transportasi umum yang lebih baik dan ramah lingkungan. Pemkot Semarang melalui Dinas Perhubungan akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap armada yang beroperasi memenuhi standar kelayakan jalan dan emisi yang telah ditetapkan. (subagyo/ss)

Berita Terkait

Top