Polda Jateng Buru Anak Buah Bos Debt Collector Anggiat Marpaung
Anggiat Marpaung, dan dua anak buahnya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Jateng. (foto : ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Anggota Jatanras Polda Jateng masih memburu lima orang anak buah Bos Debt Collector Anggiat Marpaung yang melakukan aksi perampasan disertai kekerasan di Kota Semarang. Kelima identitas DPO, itu adalah , JS, AS, TS, BD dan HW. Kelimanya merupakan anak buah Anggiat Marpaung. Sementara Anggiat Marpaung sendiri sudah berhasil ditangkap anggota Jatanras Polda Jateng, di sebuah rumah makan di daerah Provinsi Jambi, Kamis (26/9/2024). Marpaung ditangkap saat sedang bersama seorang perempuan.
“Kasus ini, dipicu oleh penarikan paksa dan pencurian kendaraan roda empat dari korban yang dilakukan oleh kelompok DC atau debt collector yang bosnya AM ini, Anggiat Marpaung,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora, di Mapolda Jateng, Rabu (2/10/2024).
Kombes Pol Johanson menambahkan ada dua lokasi buronan Anggiat Marpaung dalam kasus tersebut. Pertama terjadi di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada (6/10/2023), sekitar pukul 22.00. Penanganan kasus ini, awalnya ada 10 orang pelaku dan 6 orang diamankan.
“Dua TKP bosnya sama. DPO ada empat antara lain adalah Bos PT RDP, Anggiat Marpaung, Lantas Marpaung, Sunardi alias Aceng. Dan ada satu lagi yang masih DPO bernama Julianto Sitanggang atau JS,” jelasnya.
“Lantas Marpaung menyerahkan diri tadi malam (1 Oktober), karena abangnya ditangkap (Anggiat Marpaung). berangkat dari Jambi dan berangkat ke Semarang,” sambungnya.
TKP kedua, terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada (2/11/2023), sekitar pukul 19.00. Kasus ini masih ada kaitannya dengan Anggiat Marpaung. Hasil penanganan kasus tersebut, berhasil mengamankan dua orang dan empat orang masih diburu.
“Kami tegaskan lagi untuk para DPO ini harus segera menyerahkan diri dalam waktu secepatnya. Kami akan terus mengejar kemanapun bersembunyi. Akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur manakala melakukan perlawanan,” tegasnya.
Tiga orang yang baru diamankan ini, sampai sekarang masih mendekam diruang tahanan Mapolda Jateng, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP, atau pasal 368, Pasal 363 atau pasal 335 jo, pasal 55, atau pasal 56, ancaman 9 tahun penjara. (wahid/ss)