Pemkot Siap Hibahkan Aset untuk Bangun SMA Negeri


Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu siap menghibahkan aset Pemkot untuk dibangun SMA Negeri di Kota Semarang. (foto: istimewa)

  • Jumlah SMA Negeri di Semarang Sedikit

Semarangsekarang.com – Menyikapi keluhan sebagian masyarakat mengenai jumlah SMA Negeri di kota Semarang yang tidak bertambah, Pemkot Semarang mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk menambah SMA Negeri di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Rumah Dinas Wali kota Semarang, Minggu (25/06/2023). Dirinya akan menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Tengah dan siap menghibahkan tanah milik Pemkot Semarang untuk dibangun SMA Negeri.

Dikatakan, SMA dan SMK ini kewenangan Provinsi sehingga Pemkot Semarang sifatnya hanya mendorong. Pemkot akan menyampaikan surat kepada Gubernur agar tahun depan bisa dibangun SMA Negeri.

“Apabila di titik-titik yang ada aset Pemkot, di titik-titik yang bisa dibangun SMA dan ada tanah Pemkot Semarang, maka Pemkot Semarang siap menghibahkan tanah tersebut kepada Pemprov,” terang perempuan yang akrab disapa Mbak Ita.

Wali kota perempuan pertama di kota Semarang tersebut juga kembali menegaskan mengenai SMA/SMK yang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Lebih lanjut, Mbak Ita selaku Wali kota Semarang hanya bisa mendorong dan menghibahkan apa yang menjadi wewenang dan dimiliki dari pemerintah kota Semarang.

“Karena SMA SMK itu wewenangnya provinsi, karena kita tahu provinsi tidak punya banyak aset di Kota Semarang. Jadi sifatnya, ini mendorong, dan apabila dari kajian diperlukan tanah ataupun aset tanah dan Pemkot punya aset tersebut, Pemkot Semarang siap untuk membantu membangun SMA Negeri,” pungkasnya.

Jumlah SMA Negeri di Kota Semarang sendiri memang masih berjumlah 16 sekolah, hal tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan dengan ibu kota provinsi lainnya di Indonesia.

Mengenai pengelolaannya, SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dan sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke provinsi. (subagyo-SS)

Berita Terkait

Top