DPRD Kota Semarang Tuntaskan 22 Raperda

Ketua Sementara DPRD Kota Semarang, Kadarlusman (foto : ist)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Ketua Sementara DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menjelaskan, terdapat 22 Peraturan daerah (perda) yang telah dituntaskan oleh dewan selama lima tahun mengawal aspirasi masyarakat Kota Semarang. Ke 22 Perda itu berasal dari 22 Raperda yang sebelumnya telah dirancang DPRD periode 20189-2024.
“Selain menghasilkan 22 Raperda saat mengemban amanah sampai masa jabatan berakhir dan saat pelantikan dewan untuk periode jabatan ke depan selama 2024-2029, juga melaksanakan tugas kedewanan mulai dari rapat-rapat paripurna, Reses dan agenda tinjauan lapangan,” papar Kadarlusman, Kamis (15/8/2024).
Pilus, sapaan akrabnya mengatakan, anggota DPRD telah berupaya untuk menjalankan semua tugas dan fungsi kedewanan. “Harapannya, tugas sebagai wakil rakyat tersebut bisa dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru,” ucapnya.
Sehingga pekerjaan rumah (PR) di Kota Semarang yang belum dilaksanakan di periode sebelumnya, bisa diselesaikan oleh jajaran anggota dewan masa keanggotaan 2024-2029 ini. Seperti, bisa merencanakan penganggaran terutama yang berkaitan dengan program prioritas pembangunan di Kota Semarang yakni penanganan banjir dan rob.
“Disamping untuk menjalankan fungsi pengawasan jalannya pemerintahan dan evaluasi kinerja Pemerintah Kota Semarang,” pungkas Pilus.
Terpisah, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin berharap anggota DPRD yang baru dilantik bisa bekerja sama dengan Pemkot Semarang dan bersama sama dalam melayani masyarakat.
“Dan akhirnya jalinan sinergitas antara legislatif dan eksekutif bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya dengan tupoksinya masing-masing bisa bermanfaat dan mendorong peningkatan program/kinerja Pemkot,” katanya. (subagyo/ss)