Warga Surabaya Membawa Narkoba Berhasil Disergap Ditresnarkoba Polda Jateng
Tersangka RT dan MIA beserta barang bukti 13,92 Kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. (foto : wahid)
Semarangsekarang.com (Semarang),- Ditresnarkoba Polda Jateng, membekuk dua orang warga Surabaya terkait kepemilikan barang haram. Keduanya, masing-masing RT (39) dan MIA (31) ditangkap di sekitaran pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 12.15. Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan 13,92 Kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Kedua barang haram tersebut disimpan di dasboard mobil.
Kasus ini terungkap, bermula saat kepolisian mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang dengan menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak aparat berhasil menemukan ciri-ciri orang yang dicurigai.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung diamankan setelah turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, oleh Tim dari Subdit 1 dibantu Polsek KP3, dan Polrestabes Semarang. Hasil penggeledahan ditemukan narkoba disembunyikan dalam mobil Daihatsu Sigra yang dibawa tersangka.
“Narkoba diselundupkan melalui doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan. Barang bukti yang disita 13,92 kg sabu sebanyak 13 paket dan 10.300 butir ekstasi, terbagi dalam 49 paket,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir saat menggelar prescon di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).
Selanjutnya, dua tersangka digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Interogasi dan keterangan tersangka, keduanya berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada Minggu, 22 Desember 2024.
Kemudian, kedua tersangka menginap di Hotel Mahkota Pontianak, pada Senin, 12 Desember 2024. Lalu satu pekannya, kedua tersangka menerima satu kardus warna coklat berisi narkotik jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berada di tepi Gang Gajahmada 21 Pontianak.
“Barang haram itu dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak dua paket dan delapan paket sabu-sabu. Dua bungkus ekstasi berada di samping kanan dan 1 paket sabu dibawah dashboard stir,” bebernya.
Setelah beres, tersangka berangkat dari pelabuhan Dwi Kora Pontianak menggunakan Mobil. Mereka pergi menuju pelabuhan Tanjung Mas Semarang, menggunakan kapal dan akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya.
“Keterangan tersangka RT, barang (narkoba) didapat dari orang yang tidak dikenal pada saat berada di Pontianak atas perintah DK (DPO). Pengakuan tersangka dikasih uang Rp 20 juta untuk tranportasi, sewa mobil, hotel, dan tinggal Rp 1 juta,” jelasnya.
“Tapi belum kebuka sebenarnya yang mereka dapatkan dari upah kurir ini. Baru dijanjikan, ya mungkin tidak sedikit,” katanya.
Barang tersebut, rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya. Sekarang ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya jaringan narkoba lainnya.
“Barang akan diedarkan di Surabaya. Memang kita masih cari yang DPO ini (DK). Sama dengan jaringan-jaringan sebelumnya, yang Fredi Pratama. Sekarang masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka MIA bekerja sebagai driver, dan tersangka RT bekerja swasta. Namun, RT pernah terjerat kasus sama, dan menjalani hukuman di Lapas di Porong.
“Tersangka RT baru bebas, setelah menjalani masa tahanan sejak tahun 2020 vonis 4 tahun di Porong,” pungkasnya.
Sampai sekarang, kedua tersangka masih mendekam di ruang tahanan untuk diproses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (wahid/ss)