Fraksi-PKB  Ingatkan Jangan Ada Lagi Malapraktik


Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (foto:ist)

Semarangsekarang.com (Jakarta),-   Dugaan  malpraktek di rumah sakit kembali menjadi sorotan. Hal inilah yang kemudian menjadi   pembahasan serius dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan organisasi profesi tenaga kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),  Rabu (2/7/2025), di Gedung Parlemen, Jakarta. Persoalan ini pula yang mendapatkan perhatian anggota Komisi IZ  Fraksi PKB DPR  RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.

Menurut    Neng Eem, persoalan malapraktik kesehatan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu  yang normal. Ia mencatat, setidaknya ada “tiga dosa” dalam pelayanan kesehatan saat ini, yakni abainya sistem pengawasan, lemahnya perlindungan tenaga medis, dan minimnya literasi publik tentang risiko medis.

“Ketika bayi tertukar, ibu meninggal, salah suntik obat, alat operasi tertinggal di tubuh pasien, atau pasien kehilangan penglihatan, publik marah. Tapi kita perlu pastikan, apakah ini pelanggaran disiplin, kelalaian, atau justru kegagalan sistem?” tegas Eem  di Gedung DPR RI, Kamis (3/7/2025).

Neng Eem mencatat, hingga 1 Juli 2025 masih ada delapan provinsi yang belum membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc MDP. Padahal  tim ini sangat  krusial untuk menjamin investigasi yang independen dan akuntabel jika terjadi malpraktik. Bahkan ia juga mempertanyakan efektivitas sistem penerimaan pengaduan di Kemenkes.

“Dari ratusan laporan masyarakat, hanya 31% terbukti pelanggaran. Ini apakah sistem pelaporan kita terlalu longgar, atau justru korban kesulitan membuktikan,” ujarnya.

Karena itu, Neng Eem  mendorong agar Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menyusun petunjuk teknis yang mengatur etik, disiplin dan hukum agar yang tidak multitafsir, sehingga tenaga kesehatan tidak dikriminalisasi.

Saat Raker di Komisi IX DPR, Eem   mengapresiasi   usulan agar   masyarakat dan lembaga HAM dilibatkan dalam panel disiplin. Karena   itu Ia meminta IDI, IBI, dan PPNI untuk lebih aktif mengedukasi publik dan membangun sistem pelaporan digital serta bantuan hukum yang merata hingga daerah. Ia juga mendesak Kemenkes untuk tidak hanya mencatat laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), tapi menindaklanjuti dengan investigasi, pembinaan, dan intervensi nyata kepada fasyankes yang berulang kali lalai.

“Jangan sampai rakyat miskin harus berobat ke rumah sakit tapi pulang hanya membawa duka. Ini bukan hanya soal malapraktik, tapi soal keadilan, kemanusiaan, dan integritas sistem kesehatan kita,” pungkasnya. (mbo/ss)

Berita Terkait

Top