DPRD Semarang Siap Pantau Perempuan Korban KDRT


Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, saat diwawancarai awak media, (foto : ist)

Semarangsekarang.com (Semarang),- DPRD Kota Semarang menyambut antusias penyusunan Raperda Hak Asasi Manusia (HAM) yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang. Diharapkan Raperda, itu bisa menjamin dan memberikan perlindungan hukum, terutama bagi kaum wanita yang sering menjadi korban kekerasan. Sementara pihak DPRD sendiri siap melakukan pemantauan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa kaum wanita.

Saat ini, Raperda Hak Asasi Manusia tengah dibahas di Pansus DPRD Kota Semarang. Pada Raperda Hak Asasi Manusia itu, termasuk di dalamnya juga ada bab atau pasal yang mengatur perlindungan hukum bagi kaum wanita agar merasa nyaman dan terlindungi.

“Korban kekerasan dalam rumah tangga, agar lebih punya keberanian untuk melaporkan kejadian jika merasa terkena tindak kekerasan tersebut,”ujar Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, belum lama ini.

Dikatakan Afif, perlindungan dan jaminan hukum untuk kaum wanita, selain diatur di dalam Perda Hak Asasi Manusia tersebut, juga terdapat bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah.

“Masyarakat korban tindakan KDRT bisa meminta bantuan hukum. Namun, karena mayoritas masyarakat merasa takut dengan besaran biaya yang nantinya harus ditanggung hingga mengurus melalui jalur hukum, hal ini membuat masyarakat enggan mengadukan masalahnya kepada tim hukum yang diberikan dari Pemkot,” imbuhnya.

Untuk menekan tindak kekerasan, menurut Afif yang terpenting adalah Pemkot perlu mensosialisasikan secara massif sampai ke tingkat RT/RW, ke mana korban KDRT harus melapor kepada siapa dan meneruskan ke mana. Sehingga Standar Operasional Prosedur (SOP) bisa berjalan baik, dan ini penting untuk diberitahukan kepada masyarakat.

Bila Raperda Hak Asasi Manusia ini disahkan dan diterbitkan menjadi Perda Hak Asasi Manusia, kata Afif diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik. “Kami sarannya jangan gampang untuk menyusun Perda sedangkan tidak lanjutnya tidak ada. Sehingga kesannya banyak menerbitkan Perda, tetapi hanya terpampang begitu saja, tidak tersosialisasikan ke masyarakat dan implementasinya juga lemah,”pungkasnya. (subagyo/ss)

Posted in HAM

Berita Terkait

Top