AJI Kecam Intervensi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4


Ungkapan belasungkawa dari siswa SMKN 4 Semarang kepada kawan mereka yang meninggal akibat ulah oknum polisi. (foto : Wahid)

Semarangsekarang.com (Semarang),- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang,  mengecam tindakan wartawan yang  diduga  ikut mengintervensi kasus GRO (17) pelajar SMKN 4 yang ditembak polisi agar tidak dibuka ke publik.   Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.  

Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme. Yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu.

“Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Aris, Selasa (3/12/2024).

Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Namun, wartawan ini dalam kasus GRO malah berupaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut. Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus tersebut tetapi selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Di dalam Pasal 18 UU Pers kata Aris, jelas tertulis Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. 

“Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri,” ungkap Aris. 

Selain itu, upaya intervensi wartawan terhadap kasus Gamma tidak sesuai dengan kode etik AJI tentang jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.

“Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari  tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan. Sekaligus  menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang,” ungkapnya.  

Untuk itu, Aris menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut. 

Terungkapnya keterlibatan wartawan dalam  mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.  Sehari selepas terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan almarhum GRO, menurut S, keluarga didatangi Kapolrestabes  Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan bercirikan berbadan gempal, Senin (25/11/2024) malam. 

Dalam pertemuan tersebut, keluarga GRO diminta oleh polisi dan oknum wartawan, ini  untuk menandatangani surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kematian almarhum. Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Alasan keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar tidak sesuai fakta sebenarnya. (Wahid/ss)

Berita Terkait

Top