Eks Pekerja Harian Wawasan Apresiasi kepada Kapolda Jawa Tengah atas Kinerja Desk Ketenagakerjaan


Perwakilan Eks Pekerja Harian Wawasan bersama Kuasa Hukum dari NET Attorney saat berada di kantor Polda Jawa Tengah. (foto: istimewa)

Senarangsekarang.com – Eks Pekerja Harian Wawasan bersama Kuasa Hukum dari NET Attorney mengirimkan surat apresiasi kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi atas penanganan perkara laporan polisi atas dugaan tindak pidana tidak membayar pesangon yang cepat dan profesional dari Desk Ketenagakerjaan Polda Jawa Tengah.

Dalam proses penyelidikan ini Eks Pekerja Harian Wawasan dan Pengusaha sepakat melakukan perdamaian dengan pembayaran hak-hak pekerja secara sukarela dan tanpa ada paksaan serta kesepakatan perdamaian ini sekaligus mengakhiri laporan dugaan tindak pidana di Polda Jawa Tengah.

Dalam keterangan yang dirilis ke semarangsekarang.com, Selasa (11/04/2023) disampaikan bahwa persoalan hukum antara Buruh/ Pekerja dengan Pengusaha ini Negara harus hadir memberi keadilaan terhadap Buruh/ Pekerja yang sudah haknya secara jelas diputuskan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Melalui Desk Ketenagakerjaan Polda Tengah ini menjadi salah satu solusi setiap permasalahan buruh dalam mencapai keadilan yang sudah terbukti dalam proses penanganan laporan ini dimana Pekerja/ Buruh mendapatkan hak-hak pesangon dan tidak lagi hanya menang diatas kertas.

Proses perdamaian di tingkat penyelidikan pada Ditkrimsus Polda Jawa Tengah ini merupakan suatu keberhasilan dalam memberikan keadilan terhadap masyarakat, jadi tingkat keberhasilan itu dilihat dari pemenuhan hak pelapor yang tentu tidak merugikan terlapor sehingga tidak dilihat dari jumlah banyaknya orang yang menjadi tersangka hingga terpidana.

Harapan kedepannya persoalan pekerja dengan pengusaha dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja yang melalui proses perselisihan hubungan industrial hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ini akan dijalankan oleh pengusaha secara sukarela.

Pengaturan tindak pidana tidak membayar pesangon dalam Undang-Undang Cipta Kerja muapun Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Cipta Kerja yang semula perkara perdata kemudian beralih menjadi pidana ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap Buruh/ Pekerja untuk memperoleh hak pesangon dan hak lainnya.

Pengusaha mesti berhati-hati untuk tidak melakukan tindakan yang tidak membayar hak pesangon dari pekerja/ buruh sebab ada ancaman pidana yang menanti itu berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda paling sedikit Rp 100 Juta paling banyak Rp 400 juta. (wahid-SS)

Berita Terkait

Top